Beranda ENERGI Energi Terbarukan ESDM Luncurkan Panduan Kelola Sampah Jadi Energi

ESDM Luncurkan Panduan Kelola Sampah Jadi Energi

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan panduan terkait pengembangan sampah menjadi energi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mempercepat implementasi pengembangan sampah menjadi energi.

Aturan tersebut terdiri atas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana menuturkan panduan tersebut berupa buku dan website. Seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, maka volume sampah yang diproduksi akan semakin meningkat, sedangkan daya tampung dan usia pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada semakin terbatas karena hanya mengandalkan sistem open dumping.

“Kondisi tersebut juga akan menyebabkan permasalahan lingkungan yang menghasilkan emisi gas methane (CH4) dan karbondioksida (CO2). Pada sisi lain sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi lain, salah satunya menjadi energi listrik,” terangnya.

Selain itu, juga disosialisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat terkait dan perwakilan dari jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim dan Sumber Daya Ridwan Djamaluddin, Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerand, Pemerintah Daerah, perwakilan dari beberapa Kedutaan Besar Negara Sahabat di Indonesia, asosiasi, lembaga non pemerintah (NGO), serta pengembang/perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan sampah kota menjadi energi listrik.

Rida menjelaskan, pemerintah menargetkan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk turut berkontribusi pada pencapaian target tersebut lebih mengedepankan program sampah menjadi energi, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan energi kepada masyarakat salah satunya melalui pengembangan pemanfaatan sampah khususnya sampah kota menjadi energi.