Beranda ENERGI Migas ESDM : Harga Gas COPI ke PGN Batam naik, Penerimaan Negara Ikut...

ESDM : Harga Gas COPI ke PGN Batam naik, Penerimaan Negara Ikut Naik

Jakarta-TAMBANG. Harga gas dari ConocoPhillips Grissik yang akan dialokasikan ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN Persero) Batam mengalami kenaikan. Dari sebelumnya USD 2,6 per mmbtu menjadi USD 3,5 per mmbtu untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD). Pihak Kementrian ESDM mengaku kenaikan tersebut akan menambah penerimaan Negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyampaikan hal ini di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu malam (23/8).

“Perubahan harga gas (COPI ke PGN Batam) selain menjaga fairness bisnis migas di hulu dan midstream, juga akan meningkatkan penerimaan Negara. Ini positif,” kata Jonan.

Berdasarkan kalkulasi tambahan penerimaan negara akibat perubahan harga gas tersebut sebesar US$ 4,3 juta untuk periode kontrak Juli 2017 s.d. November 2018. Tambahan tersebut lebih besar dari potensi tambahan pendapatan COPI sebesar US$ 2,3 juta pada periode yang sama.

Menurut Jonan, keputusan itu diambil didasarkan unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip adanya pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream.

Sementara itu, harga dari PGN ke konsumen tetap dan tidak mengalami perubahan. Hal ini menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam menjaga harga gas yang terjangkau untuk masyarakat.

“Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN Batam, sementara harga di konsumen tetap. Ini yang penting, harga di end user seperti industri dan pembangkit listrik tidak naik, sehingga mendorong ekonomi nasional dan setempat. Ini perwujudan energi sebagai modal pembangunan,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyetujui kenaikan harga gas hulu dari lapangan Grissik, blok Corridor yang dimiliki ConocoPhillips. Di sana ditegaskan Pemerintah mengizinkan kenaikan harga gas ke PGN dari US$2,6 per MMBTU ke angka US$3,5 per MMBTU untuk volume penjualan gas sebesar 27,27 BBTUD hingga 50 BBTUD.

Sementara itu, harga jual gas dengan volume nol hingga 27,27 BBTUD tidak mengalami perubahan harga, yakni US$2,6 per MMBTU. Keputusan ini akan berlaku hingga masa berakhirnya Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan ConocoPhillips tahun 2019 mendatang. Meski harga hulu naik, namun harga jual ke konsumen seperti ke PLN tidak naik.