Beranda ENERGI Energi Terbarukan ESDM Akan Terbitkan Regulasi Pemanfaatan Langsung Energi Panas Bumi

ESDM Akan Terbitkan Regulasi Pemanfaatan Langsung Energi Panas Bumi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM), terkait pemanfataan langsung panas bumi sebagai sumber energi listrik.

 

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, regulasi itu adalah rincian Undang-ungang 21/2014 tentang Panas Bumi.

 

Ada beberapa poin penting dalam PP h mengenai pemanfataan langsung dikatakan Yunus. Pertama, peraturan tersebut mengatur tentang kewenangan dalam pemanfataan langsung panas bumi. Kedua, jangka waktu izin pemanfataan langsung yang diberikan kepada perusahaan pengelola. Ketiga, pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan yang mengelola wilayah panas bumi. Terakhir, penentuan harga untuk energi panas bumi.

 

“Sudah masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, PP tentang pemanfataan langsung panas bumi akan keluar,” kata Yunus Saefulhak.

 

Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026, pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit listrik dari energi ramah lingkungan mencapai 21.600 MW. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ditargetkan mencapai 6.300 MW selama periode itu. Saat ini, kapasitas terpasang PLTP hingga Oktober 2017 telah mencapai 1.808,5 MW.