Beranda Tambang Today DPR : Revisi UU Minerba Mengedepankan Kepentingan Nasional

DPR : Revisi UU Minerba Mengedepankan Kepentingan Nasional

Jakarta,TAMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi UU Minerba. Saat ini masih menunggu untuk diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Pasca pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna tersebut, muncul sikap pro dan kontra. Namun DPR memastikan bahwa Revisi UU Minerba ini dilakukan untuk memastikan kemanfaatan sebesar-besarnya pada negara.

“Secara prinsip Revisi UU Minerba adalah ingin memberikan asas manfaat yang luas pada negara, memaksimalkan potensi Minerba untuk kepentingan nasional. Kami melihat dari semua aspek, realitas di lapangan, birokrasi, tumpang tindih perizinan dan segala karut marutnya,”terang Maman Abdurahman, Anggota DPR RI Komisi VII yang juga masuk dalam tim Panja RUU Minerba.

Maman menegaskan bahwa UU Minerba sebelumnya bukan sepenuhnya jelek. Tetapi ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dan kebutuhan industry saat ini. “Pada akhirnya revisi ini untuk memastikan ketanahan energi nasional dan kondusifitas iklim investasi,”terang Maman dalam diskusi online dengan tema Revisi UU Minerba Untuk Siapa, yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (19/5).

Wakil Rakyat dari Fraksi Golkar ini kemudian menyebut beberapa kebijakan baru dalam revisi UU Minerba. Mulai dari ketentuan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana luas wilayah yang ditambah dari 25 hektar menjadi 100 hektar. Kemudian kendalamannya juga dimungkinkan untuk sampai 100 meter.  “Kita ingin memastikan masyarakat bisa memanfaatkan dan mengelola potensi tambang yang ada di wilayahnya,”tandas Maman.

Kemudian penegasan kembali kebijakan divestasi. Dalam beleid yang baru ini sudah ditegaskan bahwa perusahaan tambang dengan kepemilikan saham asing yang mayoritas wajib melakukan divestasi sebesar 51%.

Di tempat yang sama Direktur Eksektutif IRESS Marwan Batubara mengakui urgensinya revisi UU Minerba karena banyak perkembangan yang terjasi. Diantaranya diterbitkannya UU No.23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Dimana kewenangan pemberian izin yang sebelumnya di Pemerintah Kabupaten kini dialihkan ke Pemerintah Propinsi.

Namun Ia mempertanyakan proses revisian yang menurutnya sangat cepat. Ia menduga revisi UU Minerba ini hanya untuk mengakomodir kepentingan tujuh perusahaan PKP2B yang akan berakhir masa kontraknya mulai tahun ini sampai lima tahun mendatang.

“Karena itu saya anggap yang diakomodasi bukan kepentingan negara tetapi kepentingan 7 perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis.

Namun hal ini dibantah Maman Abdurahman. “Kita seharusnya jangan membenturkan Swasta nasional dengan BUMN. Seolah-olah kami tidak nasionalis. Seakan-akan kita tidak pro pada kepentingan nasional dan bangsa,”tandas Maman.

Hal yang utama adalah bagaimana menjaga kelangsungan operasional pertambangan khusus batu bara karena ini terkait dengan ketahanan energi nasional

.