Dorong Eksplorasi Migas, Data Hulu Migas Dibuka Lebar

Dorong Eksplorasi Migas, Data Hulu Migas Dibuka Lebar
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka akses data hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada seluruh pihak yang membutuhkan dengan sistem keanggotaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengundang investasi di hulu migas agar potensi sumber daya migas dapat dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal.   Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sampe L Purba mengungkapkan setelah dilakukan persiapan yang panjang, Pemerintah memulai penerapan sistem keanggotaan untuk dapat mengakses data hulu migas.   “Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkan, dengan akses sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota,” ungkap Sampe di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (6/2).   Lebih lanjut Sampe mengungkapkan untuk yang tidak menjadi anggota, yakni non-anggota dan observer, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum. Sistem keanggotaan ini diharapkan mendorong kegiatan eksplorasi migas.   “Sistem keanggotaan memberikan kemudahan akses kepada pengguna data guna mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas,” tambah Sampe.   Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Agus Cahyono Adi menjelaskan sistem keanggotaan dan manfaat yang akan diperoleh anggota maupun non-anggota.   “Anggota dapat mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi, sementara non-anggota hanya data dasar dan data umum. Pada dasarnya data dasar dan data umum dapat diakses secara gratis,” ujar Agus.   Terkait sistem keanggotaan, anggota dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib, yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana. Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses pula oleh non-anggota dan observer. Non-anggota dapat mengakses data dasar dan data umum, serta dapat meminta data, sementara observer hanya dapat mengakses data dasar dan data umum.   Besaran iuran untuk anggota telah ditetapkan sebesar USD 50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK), USD 40.000 untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, USD 20.000 untuk 80 KKKS dengan 1 WK, dan USD 35.000 untuk anggota tidak wajib.   Sebagaimana diketahui, pelayanan pemanfaatan data kepada para pengguna data melalui sistem keanggotaan dan non-anggota telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 lalu.  

Artikel Terkait

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin
Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Jakarta,TAMBANG,- Demi mengurangi ketergantungan impor dan mewujudkan kemandirian teknologi energi nasional,  PT Pertamina Lubricants (PTPL) bersama PT Pertamina (Persero) meluncurkan katalis. Produk ini merupakan hasil pengembangan kolaborasi antar riset Pertamina Group, yakni Fluid Catalytic Cracking (FCC), Residue Catalytic Cracking (RCC), dan Residue Fluid Catalytic Cracking (RFCC).  Dijelaskan pula bahwa

By Egenius Soda