Dorong Efisiensi, KKKS Sebaiknya Berbagi Fasilitas Penunjang

Bahlil Migas
Ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) mendorong setiap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk melakukan efisiensi dengan menerapkan skema sharing facility atau berbagi fasilitas. Skema itu bisa diterapkan pada bidang-bidang yang mendukung kegiatan operasional KKKS seperti penggunaan pipa.

Kepala Divisi Operasi Penunjang SKK Migas, Baris Sitorus mengatakan, sharing facility dalam bentuk penggunaan pipa sudah pernah dilakukan oleh KKKS di Blok Natuna yakni Conoco Philips, Star Energy, dan Prima. Ketiganya sedari awal sudah sepakat membangun fasilitas pipa untuk digunakan bersama.

“Jadi bisa akur karena sama-sama membangun dan mengoperasikan. Kalau bangun sendiri pasti biayanya lebih besar,” kata Baris kepada Majalah TAMBANG, Kamis (9/4).

Meskipun begitu, Baris menyadari bahwa tidak semua KKKS bisa menerima opsi tersebut. Pada beberapa kasus, ada KKKS yang enggan membagi penggunaan fasilitas pipanya dengan pertimbangan pengembangan bisnis. Namun alasan itu akan sulit diterima oleh KKKS lain sebab prinsipnya, semua fasilitas yang dibangun KKKS di wilayah kerja migas akan menjadi milik negara.

“Itukan dihitungnya masuk cost recovery jadi pasti tetap harus berbagi kecuali bila itu belum dimasukkan dalam cost recovery atau dikerjakan pihak ketiga,” ungkap Baris.

Selain pipa, fasilitas penunjang migas yang bisa dibagi bersama adalah pengapalan, pelabuhan, warehouse, dan juga transportasi udara (helikopter). Menurut Baris, langkah itu sudah diterapkan pada KKKS yang berada di wilayah kerja blok Mahakam dan sekitarnya. “Di kalimantan itu sudah berhasil untuk tiga atau empat KKKS pakai satu helikopter. Antara Total dengan KKKS lain. Lalu pesawat fix wing di blok Natuna.”

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin