Beranda Batubara DMO Batubara 2018, Minimal 25 Persen

DMO Batubara 2018, Minimal 25 Persen

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2018, sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun ini.

 

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, batas atas  produksi tahun ini sebesar 485 juta ton, berdasarkan hitungan  realisasi produksi tahun 2017 sebesar 461 juta ton, ditambah 5 persen toleransi ekspansi produksi. Karena itu, tahun 2018, dipastikan DMO bisa naik menjadi 121 juta ton dari batas atas produksi tahun ini.

 

“Batasnya yang 5 persen dari produksi tahun lalu. DMO sebesar 25  persen itu, harus bisa direalisasikan oleh perusahaan,” kata Bambang Gatot, di Kementerian ESDM, Selasa (16/1)

 

Seperti diketahui, sepanjang tahun lalu, penyerapan DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton. Jumlah itu lebih rendah ketimbang target yang diwajibkan dalam DMO tahun 2017 sebanyak 121 juta ton. Artinya, sebanyak 364 juta ton atau 78,96 persen dari total produksi tahun 2017 masih diekspor penambang. Meskipun begitu, Kementerian ESDM menargetkan pemanfaatan batubara domestik pada tahun ini bisa mencapai 121 juta ton. Atau minimal bisa sebanyak 114 juta ton.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 23 K/30/MEM/2018, persentase minimal wajib pasok domestik (domestic market obligation/DMO) tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

 

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019. Selain itu, perusahaan yang tidak taat akan dijatuhi sanksi, berupa pengurangan kuota ekspor sesuai dengan jumlah DMO yang tidak terpenuhi.