Jakarta, TAMBANG— Perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi, Harita Nickel, disematkan status taat terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara pada 12 Maret 2023.
Ada 5 (lima) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam Harita Nickel yang mendapat predikat cemerlang ini yaitu PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).
Total sebanyak 130 perusahaan di Maluku Utara menjalani evaluasi oleh DLH Malut yang dibagi menjadi 4 (empat) group, masing-masing dipimpin oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Bidang. Evaluasi Harita Nickel dengan kelima entitasnya dipimpin oleh Yusra Noho, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup.
Yusra memimpin 11 anggota tim dan melakukan evaluasi terhadap total 25 perusahaan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Perusahaan pertambangan wajib menyerahkan dokumen RKL-RPL dan setiap semester atau enam bulan sekali dilakukan evaluasi pelaksanaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi.
“Harita Nickel memiliki komitmen penuh dalam pengelolaan lingkungan. Sesuai berita acara yang kami buat, semua IUP Harita Nickel, termasuk PT Trimegah Bangun Persada memiliki perizinan lingkungan yang disyaratkan, termasuk izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah. Pengujian terhadap parameter baku mutu lingkungan hidup hasilnya tidak mengindikasikan adanya pelanggaran,” jelas Yusra beberapa waktu lalu.
Evaluasi dilakukan terhadap emisi, udara ambien, kebisingan dan sejumlah titik pembuangan air limbah baik domestik maupun kegiatan tambang. Hasilnya semua memenuhi Baku Mutu. Menurut PerMen LH No. 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel, ada 11 parameter yang harus diukur.
“Dari 11 parameter, Harita Nickel memenuhi standar baku mutu. Bahkan PT Trimegah Bangun Persada telah melakukan pemasangan alat SPARING atau pemantauan menerus dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada lokasi titik penaatan,” Yusra menambahkan.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menyampaikan apresiasi kepada DLH Malut yang telah melaksanakan salah satu tugas pokok yaitu pengawasan dan pembinaan, khususnya kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Harita Nickel.
“Perusahaan mengikuti semua arahan pengawas dan pembina kami. Selain patuh pada RKL-RPL, sistem operasional penambangan yang dilakukan Harita Nickel juga senantiasa mengedepankan praktek penambangan terbaik dengan mengacu pada ISO 45001: 2018 dan sistem manajemen keselamatan penambangan (SMKP),“ terang Anie.
Harita Nickel lanjut Anie juga mengacu kepada SMK3 dari Kemenakertrans RI untuk seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel.
Kewajiban konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) juga telah dilakukan perusahaan sebagai wujud komitmen perlindungan wilayah daratan. Harita Nickel menyadari bahwa DAS berperan penting dalam terbentuknya ekosistem vegetasi, tanah, air dan manusia.
Salah satu wilayah yang menjadi area implementasi program rehabilitasi DAS adalah di desa Galala, Pulau Mandioli, Halmahera Selatan.
“Lokasi DAS di area tersebut telah kami serahkan peruntukannya kepada pemerintah karena dinilai telah sukses melakukan rehabilitasi DAS di area seluas 517 hektare,” pungkas Anie.