Dirut AKP Ense Solapung, Apresiasi Solusi Pemerintah Atas Kelebihan Bayar PNPB

Dirut AKP Ense Solapung, Apresiasi Solusi Pemerintah Atas Kelebihan Bayar PNPB

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM pekan lalu mengumpulkan sejumlah pelaku usaha pertambangan di Yogyakarta. Kegiatan tersebut bertajuk Rekonsiliasi Data Penjualan Dan Verifikasi Terpadu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya PT Adhi Kartiko Pratama )PT AKP), salah satu perusahaan tambang nikel.

Dalam sesi diksusi, Direktur Utama PT AKP Ense Da Cunha Solapung meminta Pemerintah untuk memberikan solusi terkait kelebihan bayar royalty. “Jika kurang bayar, pelaku usaha ditagih bahkan diancam untuk dipidanakan, lalu bagaimana mekanisme lebih bayar? Padahal terjadinya kekurangan dan kelebihan bayar diperoleh dari hasil kerja tim surveyor atas kadar terhadap batu bara atau nikel ore. Bukan kesengajaan dari pihak penambang,”tandas Ense yang juga adalah Ketua Bidang Perizinan pada Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Bahkan menurut Ense seharusnya perusahaan mendapat kompensasi lebih bayar supaya adil. Terkait hal ini Pemerintah menjelaskan ke depan seiring mulai diterapkan system online akan diatur terkait kelebihan dan kekurangan bayar. Jika terdapat kelebihan bayar, akan terlihat sisa saldo yang dapat digunakan untuk pembayaran pada saat pengapalan berikutnya. Sedangkan kekurangan bayar pihak Pengelola PNBP akan membuat penagihan kembali.

“Soal kelebihan bayar, sistem sudah mengakomodir sampai 90 % melalui proses dengan melakukan Verifikasi lalu Penetapan dan meminta pihak perusahaan terkait untuk mengajukan Surat Permohonan soal lebih bayar dan akan diatur untuk pembayaran pada pengapalan berikutnya”, terang Aditya, subdit Penerimaan Negara Batubara, Ditjen Minerba.

Ini tentu menjadi solusi yang menggembirakan bagi pelaku usaha. “Kami sebagai pelaku usaha mengapresiasi langkah Pemerintah. Sehingga pelaku usaha mendapat keadilan dan tidak rugikan ketika ada kelebihan bayar,”terang Ense.

Untuk diketahui dalam kegiatan di Yogyakarta Subdit Pengelola PNBP Ditjen Minerba mengundang 20 perusahaan pemegang IUP Mineral dan Batu bara untuk berpartisipasi dalam kegiatan selama 2 hari mulai di pekan lalu.

Dalam sambutannya Tresna Jusuf selaku Koordinator Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara menguraikan beberapa regulasi mengenai PNBP seperti diatur dalam Undang Undang No. 20 tahun 1997, UU No. 9 Tahun 2019. Kemudia Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2020 juga Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2020. Lebih teknis lagi diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2022 dan beberapa peraturan turunan lainnya. Singkatnya ada tujuh (7) Peraturan Perundangan yang mengatur PNBP.

“Pemerintah membuat perhitungan dan mempercayakan pelaku usaha untuk menghitung besaran PNBP masing-masing sesuai aturan yang berlaku” ungkap Tresna yang didapuk mewakili Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Muhamad Wafid A.N.

Ada beberapa poin yang disampaikan terkait Verifikasi PNBP Minerba yang merupakan kewajiban utama para Pengusaha Pertambangan. Salah satunya terkait kewajiban Pengusaha Tambang dalam membayar PNBP dengan basis system Online guna mengoptimalkan Penerimaan Negara.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pendampingan para Verifikator untuk memberikan bimbingan teknis pengisian format setiap kelompok perusahaan yang telah dibagi.  Kemudian diakhir kegiatan, pihak perusahaan menyerahkan hasil pengerjaannya untuk selanjutnya diverifikasi para Verifikator selama seminggu.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin