Beranda Tambang Today Umum Dirjen Minerba; Penggunaan Produk Dalam Negeri Di Sektor Tambang Wajib Hukumnya

Dirjen Minerba; Penggunaan Produk Dalam Negeri Di Sektor Tambang Wajib Hukumnya

Jakarta,TAMBANG, Kementerian ESDM lewat Ditjen Minerba terus mendorong peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri dalam kegiatan operasional pertambangan. Selama bisa diproduksi dalam negeri, perusahaan tambang tidak perlu mengimpornya. Ini juga sebagai upaya untuk membebaskan diri dari ketergantungan pada produk-produk impor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa industri dalam negeri harus dibangun untuk membebaskan diri dari ketergantungan pada produk impor. Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mewujudkan kemerdekaan di sektor pertambangan.

“Kita bisa belajar dari bidang kesehatan ketika kita harus berjuang keras untuk mendapat belaskasihan dari pihak luar untuk mendapatkan vaksin. Ini terjadi karena kita tidak bisa memproduksinya dalam negeri. Di sektor pertambangan tidak boleh mengalami hal yang sama,”tandas Ridwan Djamaluddin saat membuat diskusi online bertema “Mendongkrak Penggunaan Produk Dalam Negeri Di Sektor Pertambangan, Rabu (3/3).

Ia menegaskan bahwa secara regulasi sudah sangat jelas bahwa penggunaan produk dalam negeri itu wajib hukumnya. “Selama mampu diproduksi dalam negeri dan harganya bisa bersaing maka harus diutamakan produk dalam negeri,”tegas Ridwan yang menyampaikan sambutannya di sela-sela kunjungan kerja di PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).

Untuk mewujudkan hal tersebut Ia menyebut tiga pelaku utama punya peran penting yakni Pemerintah, Perusahaan tambang dan produsen produk dalam negeri.

“Pemerintah harus kompak jangan sampai ada kementerian yang mewajibkannya dan kementerian lainnya tidak mendukungnya. Kedua, pemilik proyek dalam hal ini perusahaan tambang harus punya niat untuk menggunakan produk dalam negri. Jangan sengaja mempersulit produk dalam negeri dengan sengaja membuat aturan tambahan. Misalnya pipa yang dibutuhkan panjang 6 meter tetapi dibuat aturan harus panjangnya 7 meter agar produk dalam negeri tidak memenuhi persyaratan,”tandasnya.

Sementara untuk produsen dalam negeri, Ridwan meminta agar menjadi petarung. “Ketiga, pelaku usaha dalam negeri harus jadi petarung dan jangan jadi anak manja. Kalau produk kita bagus pasti dipakai,”tandasnya.

Dirjen Minerba juga menegaskan diatas segalanya yang paling diperlukan adalah komitmen. “Jangan sampai kita terjajah untuk kesekiaan kalinya. Penggunaan produk dalam negeri akan punya dampak besar bagi perekonomian Indonesia diantaranya membuka lapangan kerja,”ungkapnya.

Ridwan pun menegaskan komitmen Ditjen Minerba dalam mendukung peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri di sektor pertambangan. Diantaranya dengan membentuk Pokja khusus terkait TKDN dan P3DN.  ”Kami juga sudah membangun sebuah platform Minepedia. Ini semua untuk membantu meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri di sektor pertambangan,”tutupnya.

Majalah TAMBANG kembali menyelenggarakan Webinar dengan tema “Mendongkrak Penggunaan Produk Dalam Negeri Di Sektor Pertambangan. Webinar ini terselenggara berkat kerjasama Majalah TAMBANG dengan Pokja TKDN dan P3DN Ditjen Minerba. Selain itu ada beberapa perusahaan pendukung yakni PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pindad (Persero), PT Refindo Intiselaras dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).