Jakarta,TAMBANG,- BUMN pertambangan timah PT Timah,Tbk berkomitmen mengelola lingkungan berkelanjutan melaksanakan proses penambangan. Salah satunya dengan melaksanakan program reklamasi. PT Timah,Tbk secara konsisten melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan di darat maupun di laut. Hal ini sejalan wilayah operasional penambangan yang dilakukan perusahaan yakni di darat dan laut.
Tahun 2022 ini, PT Timah Tbk menargetkan untuk melaksanakan reklamasi darat seluas 402,5 hektar. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu, dimana PT Timah Tbk telah mereklamasi 400,51 hektar.
Reklamasi ini akan dilaksanakan di tujuh wilayah yakni di Kabupaten Bangka seluas 135 hektar, Kabupaten Bangka Barat seluas 60,5 hektar, Kabupaten Bangka Tengah 12,5 hektar, Kabupaten Bangka Selatan 8,5 hektar, Kabupaten Belitung 26 hektar, Kabupaten Belitung Timur 68 hektar, serta Lintas Kabupaten seluas 92 hektar.
Untuk reklamasi darat yang akan dilakukan PT Timah Tbk mengacu pada dokumen reklamasi yakni melakukan kegiatan revegetasi dengan penanaman. Jenis tanaman yang ditanam yakni fastgrowing seperti sengon laut, cemara laut, dan jambu mente.
Lahan reklamasi PT Timah Tbk juga akan ditanami dengan tanaman produktif yaitu sawit, karet serta tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat, dan kelapa hibrida.
PT Timah Tbk juga telah melaksanakan reklamasi terintegrasi yang terletak di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Dimana Kampoeng Reklamasi Air Jangkang ini mengusung konsep agro edu ecotourism.
Tak hanya di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, PT Timah Tbk juga mengembangkan kawasan reklamasi terintegrasi di Kampong Reklamasi Selinsing di Kabupaten Belitung Timur. Di sini lahan bekas tambang dikelola menjadi berbagai peruntukkan seperti lokasi pembibitan, penyemaian dan tempat peternakan.
Sedangkan untuk reklamasi laut, PT Timah Tbk tahun ini menargetkan akan menenggelamkan sebanyak 1.920 unit artificial reef (karang buatan) yang akan menjadi tempat ikan berkembang biak. Reklamasi laut ini akan ditenggelamkan di 11 titik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penenggelaman artificial reef dilaksanakan di Pulau Panjang, Karang Rulak, Rambak, Perairan Tuing, Pulau Putri, Tanjung Melala, Malang Gantang, Tanjung Ular, Karang Aji, Pulau Pelepas dan Tanjung Kubu.
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan, PT Timah Tbk melaksanakan proses penambangan berkelanjutan, aspek lingkungan dan pengelolaan lahan bekas tambang menjadi salah satu prioritas perusahaan.
“Proses penambangan yang dilakukan PT Timah dilakukan secara berkelanjutan dan mengikuti regulasi yang berlaku. Aspek reklamasi merupakan amanat regulasi. Selain itu juga PT Timah Tbk melaksanakan tanggungjawab pengelolaan lingkungan dengan melakukan penataan lahan bekas tambang,” terang Abdullah.
Ia menyampaikan, dalam melaksanakan reklamasi PT Timah,Tbk juga memberdayakan masyarakat sekitar, misalnya masyarakat diajak terlibat untuk menjaga dan merawat tanaman di lahan bekas tambang.
Untuk reklamasi laut, bahkan PT Timah,Tbk melibatkan kelompok nelayan sekitar untuk membuat artificial reef hingga penenggelaman dan perawatannya.
“Program pemberdayaan masyarakat dilakukan dalam beberapa skema, seperti di Belitung Perusahaan bekerja sama dengan BUMDes untuk melakukan reklamasi bekas tambang. Kemudian dengan masyarakat juga misalnya masyarakat menyediakan bibit tanaman perusahaan menggandeng Gapoktan. Sehingga reklamasi ini juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Abdullah menyebutkan, aktivitas penambangan tak dapat dipungkiri mengubah bentang alam, untuk itu perusahaan semaksimal mungkin untuk meminimalisasi dampak terhadap lingkungan dengan mengimplementasikan Good Mining Practices dalam proses bisnis perusahaan.
“Sebagai perusahaan pertambangan, kami menyadari adanya perubahan bentang alam, untuk itu perusahaan konsisten melakukan reklamasi dan menjaga keankeragaman hayati. Dalam proses produksi perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk meminimalisasi dampak operasional,” tandasnya.