Demi Lifting, Eksplorasi Migas Dibebaskan dari Pajak

Bahlil Migas
Ilustrasi

Jakarta - TAMBANG. Kementerian Keuangan menyosialisasikan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi perusahaan migas yang berada pada tahap eksplorasi. Ini merupakan bentuk insentif yang diharpkan bisa berkontribusi pada penemuan cadangan baru untuk meningkatkan lifting migas.

Kebijakan fiskal yang sebelumnya berlaku dinilai oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak tepat.

"Kita sebenarnya salah mengenakan PBB untuk eksplorasi, barangnya belum ada sudah dikasih pajak," jelas Bambang di Jakarta, Rabu (14/1).

Kebijakan pengurangan PBB migas yang baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014. Aturan itu menyebut, pengusaha diberikan pengurangan PBB sebesar 100 persen dari PBB migas yang terutang.

PMK tersebut berlaku efektif mulai Januari 2015.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menjelaskan, kewajiban PBB baru akan dikenakan apabila perusahaan pertambangan migas mendapatkan minyak dari hasil eksplorasi.

"Ini bagian dari insetif untuk eksploitasi minyak. Kan lifting minyak yang turun terus. Investor minyak harus dikasih insentif. Kalau belum mendapat hasil eksplorasi lalu dikenai pajak, kan susah. Kalau sudah ketemu baru dikenai pajak," terang Andin.

Wajib Pajak (WP) yang dapat diberikan pengurangan PBB migas yakni, wajib pajak yang memiliki kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Migas.

Artikel Terkait

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin
Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Jakarta, TAMBANG – Penguatan industri hilir mineral Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi. Para ahli metalurgi nasional (metallurgist) dituntut naik kelas dari pengguna teknologi (technology user) menjadi pencipta dan penyedia teknologi (technology creator dan technology provider). Guru Besar Metalurgi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Zulfiadi Zulhan, mengatakan perubahan peran

By Rian Wahyuddin
PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

Jakarta, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi industri mineral Indonesia, khususnya di tengah agenda hilirisasi dan industrialisasi. Organisasi profesi ini didorong tidak hanya memperkuat kompetensi ahli metalurgi, tetapi juga melahirkan gagasan yang mampu menjawab tantangan industri ke depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

By Rian Wahyuddin
Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mendorong Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) mengambil peran strategis dalam memperkuat kemandirian teknologi metalurgi dan mendukung agenda hilirisasi mineral di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Tri Winarno dalam Kongres Nasional PROMETINDO 2026 yang digelar

By Rian Wahyuddin