Beranda Tambang Today Jaga Ekonomi RI, Aturan Ekspor Batu Bara Pakai Kapal Nasional Dicabut

Jaga Ekonomi RI, Aturan Ekspor Batu Bara Pakai Kapal Nasional Dicabut

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018, yang isinya mewajibkan ekspor batu bara menggunakan armada kapal nasional mulai bulan Mei mendatang.

 

Pembatalan Permedag 80/2018 diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) di Istana Presiden pada pekan lalu. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

 

“Presiden memutuskan Permendag itu dicabut. Sehingga demikian kapal dari luar (negeri) boleh melakukan ekspor. Keputusan itu diambil minggu lalu, sudah tidak ada masalah lagi,” ungkapnya saat siaran pers melalui telekonferensi, Rabu (18/3) petang.

 

Awalnya, pembentukan aturan tersebut ditujukan untuk mendorong investasi perkapalan nasional. Tapi faktanya, investasi sama sekali tidak tumbuh. Hingga kini, perkapalan nasional dinilai belum sanggup melayani seluruh kebutuhan pelayaran ekspor batu bara.

 

“Ini memang dulu dimaksud pada 2017 kita mendorong kapal dalam negeri supaya investasi, ternyata kan tidak,” bebernya.

 

Jika aturan tersebut tetap diberlakukan, sambung Luhut, dikhawatirkan akan menggangu stabilitas perekonomian. Sebab, armada kapal nasional belum siap. Di tengah merebaknya wabah Corona yang membuat perekonomian terus merosot, maka Pemerintah mesti memastikan ekspor tetap berjalan lancar.

 

“(Permendag 80/2018) mengganggu ekspor kita. Dalam kondisi seperti sekarang ini, (ekspor) tidak boleh terganggu,” ulasnya.

 

Sebelumnya, nada keberatan soal kewajiban pakai kapal nasional sempat disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir pada beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, penerbitan Permendag 80/2018 tidak diiringi dengan pedoman teknis yang mengatur secara detail soal jaminan kelancaran ekspor dan jaminan bebas biaya tambahan.

 

“Belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, maka kami mengkhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu,” ujarnya.

 

Rencana penerbitan aturan tersebut sempat membawa dampak, kata Pandu, beberapa permintaan pengapalan ekspor batu bara dari Indonesia ke luar negeri di periode Mei 2020 mengalami penundaan bahkan pembatalan.

 

“Kekhawatiran menjadi semakin beralasan dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor ke beberapa negara,” tandasnya.

 

APBI memiliki data kajian yang menyimpulkan bahwa kapal nasional belum siap melayani ekspor batu bara secara keseluruhan. Disebutkan, ukuran armada kapal curah Indonesia yang tersedia, tidak memadai untuk mengangkut ekspor batu bara termal. Pasalnya, kapal non semen yang berusia di bawah 20 tahun tercatat sebanyak 69 unit dengan kapasitas hanya 3,5 juta ton. Sementara ukuran kapasitas yang dibutuhkan, angkanya 10 kali lipat dari nilai tersebut.

 

Kondisi demikian semakin menyulitkan karena kapal-kapal nasional sudah dikontrak untuk melayani konsumen domestik, seperti smelter dan pembangkit listrik.

 

Indonesia memiliki armada ukuran Panamax dengan jumlah unit yang sangat sedikit, dan tidak memiliki armada berukuran Cap Sized. Padahal, kedua jenis armada tersebut mutlak dibutuhkan untuk rute angkut ekspor jauh seperti India, Cina, Taiwan, Korea, Jepang.

 

“Kami menyampaikan permohonan ke Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut, karena dampaknya akan semakin melemahkan daya saing ekspor batu bara nasional,” pungkas Pandu.