Jakarta, TAMBANG – Dalam rangka menggenjot penemuan cadangan mineral dan batu bara, Pemerintah memperbolehkan perusahaan khusus eksplorasi atau junior mining untuk menjual izinnya kepada perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ketentuan tersebut sedang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba, yang kini dibahas di DPR RI.
Rincian ketentuannya akan diatur melalui pasal tentang peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi.
“Ini penting, kita bisa mengacu pada konsep spesialisasi perusahaan eksplorasi. Ini akan menarik karena akan datang (ke Indonesia) perusahaan yang tugasnya seperti itu. Nanti dilanjutkan penambangannya oleh perusahaan besar yang punya tradisi menambang,” ujarnya pada diskusi terbuka tentang secara virtual, Rabu (29/4).
Sebelumnya, pada pasal 93 UU Minerba dinyatakan, jual-beli IUP dan IUPK kepada pihak lain adalah praktik ilegal. Hal ini berlaku bagi seluruh perusahaan tambang, termasuk junior mining.
Kebijakan tersebut dinilai membuat kegiatan perusahaan yang fokusnya hanya kepada eksplorasi menjadi tidak ekonomis. Sehingga junior mining yang dulu banyak tersebar di Indonesia memilih hengkang.
Akibatnya, saat ini hampir sama sekali tidak ada penemuan eksplorasi yang signifikan di bidang pertambangan. Kata Bambang, produksi yang dinikmati hari ini merupakan hasil penemuan 40 tahun silam.
“Perusahaan yang telah berhasil ini adalah produk tahun 80an, bahkan mungkin tahun 70an,” bebernya.
Lebih lanjut, jual-beli izin eksplorasi nantinya akan diatur dengan sejumlah syarat, di antaranya harus melalui persetujuan menteri atau gubernur, lalu junior mining harus membuktikan ketersediaan data sumber daya serta cadangan.
“Dan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, hingga finansial,” pungkas Bambang.