Jakarta-TAMBANG. Pemerintah berupaya mengejar target penyelesaian proyek infrastruktur kelistrikan yang total kapasitasnya mencapai 35.000 MW dalam lima tahun ke depan. Salah satu proyek yang mendukung target itu adalah PLTB Samas berkapasitas 50 MW di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Senin (4/5) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menghadiri penandatanganan perjanjian jual beli PLTB Samas. Kelistrikan merupakan salah satu program unggulan dalam rangka mencapai salah satu sasaran nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis khususnya kedaulatan energi.
Selain PPA Samas, pemerintah juga melakukan penandatangan kontrak jual beli listrik dan peletakan batu pertama beberapa proyek pembangkit yang lain. Proyek tersebut di antaranya:
- Penandatanganan PPA PLTU Kendari-3 (Sulawesi Tenggara), dengan kapasitas 2 x 50 MW;
- Penandatanganan PPA PLTU Jeneponto Ekspansi (Sulawesi Selatan), dengan kapasitas 2×125 MW;
- Penandatanganan PPA PLTA Malea (Sulawesi Selatan), dengan kapasitas 2×45 MW;
- Penandatanganan LoI untuk EPC PLTU Grati (Jawa Timur) 450 MW;
- Groundbreaking PLTA Jatigede (Jawa Barat) , dengan kapasitas 2 x 55 MW;
- Groundbreaking PLTU Takalar (Sulawesi Selatan), dengan kapasitas 2 x 100 MW.
- Groundbreaking PLTU Pangkalan Susu unit 3 dan 4 (Sumatera Utara), dengan kapasitas 2 x 220 MW;
Selain perjanjian jual beli listrik, dalam kesempatan yang sama dilakukan juga Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) untuk proyek ketenagalistrikan antara Conoco Phillips Grissik Ltd. Dengan PT. PLN dengan periode kontrak selama 3 (tiga) tahun dan jumlah pemasukan untuk pemerintah sebesar US$ 201 juta.
Proyek lainnya adalah amandemen PJBG antara Petroselat dengan PT.PLN dengan periode kontrak selama 5 tahun dan jumlah pemasukan untuk pemerintah sebesar US$ 15,7 juta. HoA antara Petrochina dengan PT. Bumi Samudra Perkasa dengan periode kontrak selama 7 tahun dan jumlah pemasukan untuk pemerintah sebesar US$ 82,6 juta.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman mengatakan, PLTB Samas dan PLTA Jatigede diharapkan dapat menambah pasokan total 120 MW sampai dengan akhir tahun 2019 untuk memperkuat sistem Jawa-Bali. Sementara PLTU Kendari, PLTU Takalar, PLTU Jeneponto dan PLTA Malea dengan tambahan total 640 MW diharapkan dapat menambah pasokan sistem Sulawesi. Saat ini, sistem kelistrikan Sulawesi merupakan salah satu yang memiliki pertumbuhan paling tinggi. Sedangkan PLTU Pangkalan Susu unit 3 dan 4 ditujukan untuk memperkuat sistem Sumatera yang saat ini sudah interkoneksi dan sedang dilakukan peningkatan kapasitas interkoneksi yang direncanakan selesai 2017.
“Proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan ini akan meningkatkan peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah tersebut, serta membuka lapangan pekerjaan secara langsung,” tulis Saleh dalam keterangan persnya, Senin (4/5).
Pemerintah mendorong peran swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik melalui proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC), skema Independent Power Producer (IPP), Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), sewa beli (Build, Lease and Transfer) serta Private Power Utility (PPU) atau penetapan wilayah usaha.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mendorong dan memberikan kepastian investasi swasta. Terkait pembebasan dan penyediaan lahan, pemerintah memberlakukan UU No 2/2012. Untuk mempercepat perizinan, Pemerintah membentuk Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh BKPM.
Selain itu terdapat pula Permen ESDM Nomor 03 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukkan Langsung. Regulasi ini dibuat untuk membangun iklim investasi yang lebih kondusif, mempercepat prosedur persetujuan harga antara PLN dan IPP serta menjamin kepastian/keyakinan bagi PLN dalam pelaksanaan pembelian tenaga listrik.
“Jika pertumbuhan ekonomi realistis adalah sebesar 5 – 6 % per tahun ikut dipertimbangkan, maka sepanjang tahun 2015-2019 rata-rata tambahan kapasitas tahunan yang dibutuhkan adalah 7.000 MW.”