Churchill Mining: Indonesia Tarik Tuduhan, Saham Menguap

Churchill Mining: Indonesia Tarik Tuduhan, Saham Menguap
Jakarta, TAMBANG. CHURCHILL Mining, perusahaan publik di Bursa London dengan kode CHL.L, mengeluarkan pernyataan bahwa Pemerintah Indonesia menarik tuduhan penipuan terhadap pihaknya. Tetapi Pemerintah Indonesia masih menuduh Churchill melakukan pidana pemalsuan.   Sebagaimana diberitakan Reuters, Churchill terlibat dalam sengketa di arbitrase internasional sejak 2012 melawan Pemerintah Indonesia, menyangkut izin tambang batu bara di Kabupaten Kuta Timur. Nilai konsesi batu bara seluas 350 kilometer persegi itu sekitar US$ 1,5 miliar, memiliki cadangan 2,73 miliar ton.   ‘’Indonesia tidak lagi menuduh Churchill terlibat penipuan. Tetapi mereka belum menarik tuduhan bahwa ada seseorang yang terlibat di dalam tindak pidana ini,’’ kata Komisaris Utama Churchill, David Quinlivan, sembari mengutip dokumen hukum.   Setelah keluarnya pernyataan Quinlivan, harga saham Churchill di Bursa London melonjak 145% dalam perdagangan Kamis pekan lalu.   Kasus Churchill di Indonesiabermula ketika pada akhir 2007 hingga awal 2008, Churchill membeli 75% saham perusahaan Indonesia, PT Ridlatama. Ridlatama mengaku memiliki empat izin tambang dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Churchill mengaku menghabiskan US$ 50 juta untuk pengembangan proyek batu bara itu.   Pada Mei 2008, tak lama setelah Churchill mengumumkan bahwa wilayahnya bisa menghasilkan batu bara dalam jumlah besar, muncul masalah. Nusantara Group, yang sebelumnya memiliki enam izin di area yang berdekatan, mendapat lampu hijau perluasan area. Izin yang keluar berhimpitan dengan area yang diklaim Churchill.   Kata Quinlivan, tak ada penipuan apapun dalam penerbitan izin tambang milik Churchill.   Kata Quinlivan, Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan arbitrase dalam kasus pemalsuan. Dengan berkurangnya materi gugatan, kasusnya melemah.   Peradilan arbitrase di Washington telah memerintahkan penyelidikan mengenai keaslian dokumen. Kasusnya disidangkan mulai awal Agustus depan.   Churchill telah menghabiskan lebih dari US$ 10 juta untuk menghadapi perkara ini. Kasus ini diharapkan selesai pada 2016.   Foto: David Quinlivan. Sumber: Bloomberg.com    

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin