Beranda Tambang Today Chevron Akui Sudah Ajukan Proposal Proyek Gendalo-Gehem

Chevron Akui Sudah Ajukan Proposal Proyek Gendalo-Gehem

Jakarta, TAMBANG – Chevron Indonesia Company telah mengajukan revisi Plan Of Development (PoD) dan proposal perpanjangan tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terkait dengan Indonesia Deepwater Development (IDD) tahap 2. Proposal proyek yang berada di Gendalo-Gehem, Kalimantan Timur itu diserahkan kepada SKK Migas pada Jumat, (29/6).

 

Sayangnya, Chevron tidak berkenan membuka informasi tentang hasil akhir pemangkasan biaya pengembangan proyek. Pemangkasan ini merupakan permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemangkasan dijadikan syarat utama untuk disetujuinya PoD oleh pemerintah.

 

“Sudah kami ajukan sesuai PoD. Namun kami tidak bisa mendiskusikan ke publik (soal pemangkasan) sesuai kebijakan perusahaan,” ujar Manager Komunikasi Chevron, Danya Dewanti kepada tambang.co.id, Minggu malam (1/7).

 

Revisi dalam proposal tersebut terdiri atas pengembangan lapangan-lapangan Gehem, Gendalo, Gandang, dan Maha. Kemudian pembangunan infrastruktur baru yang termasuk diantaranya, sumur-sumur bawah laut (subsea wells), sistem pipa alir yang menghubungkan sumur-sumur ke fasilitas-fasilitas produksi, anjungan produksi di lokasi-lokasi hub Gendalo dan Gehem, serta fasilitas jaringan pipa ke Terminal Santan dan Terminal Senipah.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Arcandra Tahar pernah menyebut, pemangkasan biaya proyek IDD diperkirakan berkisar USD6 miliar dari total pengajuan sebesar USD12,8 miliar. Pemangkasan ini merupakan koreksi yang dilakukan pemerintah terhadap struktur biaya yang diajukan oleh Chevron.

 

PoD IDD ini pernah disetujui oleh pemerintah pada tahun 2008. Tapi pada tahun 2013, setelah tahap Front End Engineering Design (FEED), pembiayaannya membengkak dari sebelumnya yang hanya dibanderol USD6,9 miliar.

 

Pembengkakan disinyalir akibat dari meroketnya harga minyak dunia. Alhasil, Chevron melakukan revisi PoD dengan mengajukan permintaan Credit Investment.

 

Chevron ingin pemerintah memberikan hak ganti rugi dengan persentase 240 persen. Padahal maksimal yang diminta KKKS hanya 100 persen.

 

Untuk diketahui, Chevron Indonesia Company sebagai operator proyek IDD memegang 63 persen saham kepemilikan, bersama mitra joint venture lainnya, yaitu Eni, Tip Top, PHE, dan para mitra Muara Bakau.