Beranda Tambang Today Cegah Konflik Di Area Tambang, UU Minerba Atur Hak Rakyat Atas Tanah

Cegah Konflik Di Area Tambang, UU Minerba Atur Hak Rakyat Atas Tanah

Tambang emas dan tembaga Oyu Tolgoi di Mongolia. Sumber foto: ubpost.mongolnews.mn

Jakarta, TAMBANG – Perebutan lahan kerap memicu terjadinya konflik sosial di area pertambangan. Untuk mencegah hal tersebut terus berulang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba terbaru mengatur secara khusus soal ketentuan hak rakyat atas tanah.

 

Melalui diskusi virtual yang diselengarakan relawan Pro Jokowi (Projo), mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, UU Minerba memberikan perhatian lebih soal hak atas tanah.

 

“Penyelesaian masalah atas tanah ini amat sangat diperhatian untuk menghormati hak atas tanah sebelum dilakukan kegiatan (penambangan),” Tutur pejabat yang memasuki masa purna tugas pada akhir April lalu itu, Senin (18/5).

 

Menurut Bambang, sebelum suatu area ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), hingga kemudian dilelang, maka Pemerintah akan terlebih dahulu menghimpun persetujuan dari masyarakat di lingkar tambang.

 

Persetujuan tersebut nantinya akan dimuat melalui dokumen tersendiri yang wajib dikantongi oleh perusahaan, yang disebut dokumen kewajiban hak atas tanah.

 

“Kalau sudah dilelang berarti clean and clear, kalau dulu kan setelah menjadi izin. Jadi memberi kepastian, ini bisa diusahakan enggak, kalau bisa lelang, kalau enggak bisa rakyat menolak batalkan penetapan WIUP,” ujarnya.

 

Contoh area yang pernah dibatalkan sebagai wilayah pertambangan, sambung Bambang, seperti yang terjadi di Silo, Jember, Jawa Timur.

 

Di sana, warga dan Bupati kompak menolak daerahnya dimanfaatkan sebagai area tambang. Sehingga Menteri ESDM mengurungkan niatan penetapan wilayah pertambangan itu. 

 

“Saat menentukan WIUP dan WIUPK itu hak rakyat, seperti di Jember rakyat tidak mau, ya sudah dibatalkan, enggak jadi dilelang,” paparnya.

 

Selanjutnya, apabila masyarakat sudah memberi persetujuan di awal, kemudian wilayah tersebut memasuki tahap lelang, dan suatu perusahaan sudah memegang izin resmi, maka masyarakat dilarang mengganggu aktivitas penambangan.

 

Dalam pasal 162 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memenuhi syarat-syarat, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

 

“Apabila perusahaan sudah lengkap semua mempunyai jenis perizinan, termasuk dokumen amdal, izin penyelesaian hak atas tanah, (tapi) masih dihalangi, itu yang enggak bisa, kena pasal 162,” jelas Bambang.

 

“Ini maksudnya untuk menjaga kepastian hukum dan kepastian usaha,” pungkasnya.