Cegah Klaster Covid-19 Di Tambang, 6 Ribu Karyawan Harita Nickel Divaksin

Cegah Klaster Covid-19 Di Tambang, 6 Ribu Karyawan Harita Nickel Divaksin

Harita Nickel melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 6 ribu karyawan di site Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kegiatan itu digelar untuk mencegah munculnya klaster covid-19 di lokasi pertambangan.

Harita Nickel melakukan vaksinasi dimulai sejak 28 Mei hingga 17 Juni untuk gelombang pertama, dan berlanjut pada 2 Juli hingga saat ini untuk gelombang kedua.

Head of External Relation Harita Nickel, Stevi Thomas mengungkapkan, program vaksinasi bertujuan melindungi segenap karyawan HARITA Nickel dari Covid-19. Sebanyak seribu karyawan telah menerima dua dosis vaksin pada gelombang pertama, sementara 5 ribu karyawan lainnya ditargetkan tercapai pada tahap kedua yang berjalan sekitar tiga pekan.

“Tahap pertama sudah usai, dua kali vaksin. Kita sedang menuntaskan tahap kedua untuk seluruh karyawan. Sejauh ini semua proses berlangsung dengan baik,” ujar Stevi Thomas melalui kerterangan resminya, Selasa (28/7)

Vaksin di site Obi diberikan kepada para karyawan perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan Harita Nickel, yakni Trimegah Bangun Persada (TBP), Gane Permai Sentosa (GPS), Megah Surya Pertiwi (MSP), Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan Halmahera Jaya Feronikel (HJF). Beberapa rekanan kontraktor juga mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketersediaan yang ada.

“Ini merupakan bentuk upaya nyata Harita dalam melawan pandemi covid-19. Vaksinasi juga wujud tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan karyawan di wilayah operasional. Program ini sangat penting karena semakin hari kasus Covid-19 semakin meningkat, bahkan dengan beragam varian. Semoga kita terjaga dengan adanya vaksin ini, karena virus bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal waktu dan tempat,” tambah Stevi.

Proses vaksinasi dilakukan melalui beberapa tahapan. Para karyawan calon penerima vaksin harus terlebih dulu lolos proses penyaringan (screening). Penyaringan dilakukan oleh dokter beserta paramedis dengan memeriksa biodata dan kondisi kesehatan karyawan. Jika dinyatakan siap, maka karyawan dapat menerima penyuntikan vaksin Covid-19.

Setelah itu, karyawan perlu menjalani observasi sekitar 15 menit untuk meyakinkan tidak adanya efek samping pasca-vaksin. Kartu tanda penerima vaksin akan diberikan setelah para peserta melalui observasi tesebut. Tahap selanjutnya adalah vaksinasi kedua dengan waktu yang telah ditentukan.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda