Angin Segar, Kementerian ESDM Sediakan Coaching RKAB bagi Perusahaan yang Belum Dapat Persetujuan
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menyediakan program coaching Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Jakarta, TAMBANG — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menyediakan program coaching Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sekretaris Ditjen Minerba, Siti Sumilah Rita Susilawati, menyampaikan bahwa program ini ditujukan untuk membantu perusahaan menyelesaikan kendala dalam penyusunan RKAB agar dapat segera disetujui.
“Pokoknya sekarang itu di Minerba lagi ada coaching RKAB, yang semuanya belum selesai yang masih mendapatkan kendala, hari Rabu dan Kamis. Rabu (hari ini) untuk batu bara, Kamis (besok) untuk mineral. Semua perusahaan yang sedang dalam proses evaluasi itu dikasih coaching jadi biar semuanya benar terus langsung bisa disetujui,” ujar Rita kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut dia, program ini menyasar seluruh perusahaan yang masih dalam tahap evaluasi RKAB, termasuk yang merasa dokumennya belum sesuai dengan ketentuan.
“Ada perusahaan ada batu bara itu berapa? 80-an kalau gak salah ya, jadi semua aja yang pokoknya yang RKAB-nya masih dalam proses dan khawatir mungkin takut belum sesuai atau apa. Nah, kita sudah sediain coaching nih maksudnya agar semuanya bisa segera disetujui beres gitu,” imbuh dia.
Langkah ini dilakukan di tengah pengetatan tata kelola pertambangan yang sebelumnya ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 tentang kewajiban persetujuan RKAB. Beleid tersebut menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib mengantongi persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan.
Rita menegaskan, perusahaan yang belum memiliki RKAB tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau penambangan.
“Kemarin Pak Dirjen juga sudah memberikan edaran ke seluruh perusahaan yang selama belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan tidak boleh melakukan kegiatan kalau menambang kalau kegiatan yang rutinitas pemeliharaan gak apa-apa tapi untuk nambang itu gak boleh,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan bahwa pemegang izin usaha pertambangan pada tahap eksplorasi—baik IUP, IUPK, KK, maupun PKP2B—yang tidak menyampaikan RKAB, belum mendapatkan persetujuan, atau permohonannya ditolak, dilarang melakukan kegiatan fisik seperti penyelidikan umum dan eksplorasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.