Beranda Event BORN dan BRAU kena suspen

BORN dan BRAU kena suspen

Jakarta – TAMBANG. Saham dua emiten pertambangan yaitu PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dilanjutkan suspen atau dihentikan sementara perdagangannya. Sebelumnya perdagangan efeknya sudah di suspen pada tanggal 1 februari 2016.

Suspen ini akibat dari belum disampaikannya laporan keuangan interim yang berakhir per 30 september 2015. “Berdasarkan catatan bursa, sampai dengan tanggal 29 februari 2016 belum menyampaikan laporan keuangan interim,” ujar Kepala Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resminya kamis (10/3).

Akibat dari belum di sampaikannya laporan keuangan tersebut, BRAU dan BORN di denda sebesar Rp150 juta. Sesuai ketentuan II.6.3 peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi, Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan , perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Selain BRAU dan BORN, ada juga PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) juga PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) yang di suspen.