Beranda ENERGI Energi Terbarukan Bonus Produksi Panas Bumi, untuk Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Sekitar

Bonus Produksi Panas Bumi, untuk Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Sekitar

Pembangkit Energi Panas Bumi (Foto: Ditjen EBTKE)

Jakarta, TAMBANG – Daerah penghasil energi panas bumi, akan merasakan manfaat langsung keberadaan pembangkit ini yaitu adanya bonus produksi. Bonus ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan panas bumi.

 

Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, mengatakan, pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014, yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi. Serta diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017, tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

 

“Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar–besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal. Serta akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II,” kata Yunus Saefulhak, dalam keterangan resminya, Senin (8/1).

 

Peraturan tersebut menjelaskan, untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

 

Hasil perhitungan kewajiban penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah selama periode tahun 2014-2017 total sebesar Rp156,9 Milyar. Pada tahun 2014 sebesar Rp525.362.079, tahun 2015 sebesar Rp58.701.394.245. Kemudian pada tahun 2016 sebesar Rp62.364.033.806 dan pada 2017 sebesar Rp 35.354.953.336 namun belum termasuk perhitungan Triwulan IV dengan prognosa sebesar Rp20,5 Miliar.

 

“Kewajiban penyetoran bonus produksi dikenakan terhadap 7 Pengembang panas bumi pada 12 area/WKP dan disetorkan kepada 25 Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil. Saat ini, Pemerintah Daerah yang mendapatkan bonus produksi terbesar adalah Kabupaten Bandung dengan nilai sebesar Rp58,3 Miliar,” jelasnya.

 

Bonus produksi panas bumi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) penghasil akan mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke Kas Daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

 

“Bonus produksi diharapkan dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi,” pungkasnya.