Jakarta, TAMBANG – Polres Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan mengamankan sopir dump truck pengangkut batu bara ilegal. Truk sempat terperosok dan membuat jalan Muara Enim macet.
“Diamankannya pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang telah terjadi kemacetan di Jalan Jembatan Enim III Desa Karang Raja, Kecamatan Enim, Kabupaten Muara Enim,” ucap Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/5).
Dalam kasus ini, Kapolres Muara Enim berhasil meringkus pria berinisial DS (32), warga Air sebakul Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Jumat (5/5).
Sebelumnya, Kapolres Muara Enim mendapat laporan dari warga terkait kemacetan yang terjadi di Jalan Jembatan Enim III yang disebabkan sebuah truk jumbo pengangkut batu bara.
Dia lalu memerintahkan anggota untuk melakukan cek kemacetan tersebut. Setelah mendapatkan informasi, anggota Polres Muara Enim mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Ditemui 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi BA 9642 AQ yang terperosok di lubang jalan,” katanya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut batu bara ilegal kemudian Anggota mengamankan Sopir dan truk tersebut ke Polres Muara Enim,” ujar dia.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck merk Mitsubishi warna orange BG 9642 AQ dan dua puluh ton batu bara.