Bidik Investor, Menteri ESDM Rampungkan Regulasi Pengelolaan Data

Bidik Investor, Menteri ESDM Rampungkan Regulasi Pengelolaan Data
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. Pengelolaan data ini akan dilakukan melalui sistem terpadu yang terintegrasi.   Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan regulasi tersebut akan memudahkan para investor. Dengan demikian para investor dapat melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM.   “Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia,” kata Agung dalam keterangan resmi, Senin (27/1).   Untuk menjalankan tugas tersebut, lanjut Agung, Menteri ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM.   “Salah satunya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” jelasnya.   Pusdatin ESDM juga menyusun tata kelola NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data. Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.   Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   “Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin,” kata Agung.   Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Pendekatan ini bertujuan membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi. Termasuk kebutuhan tranparansi data dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan berdasarkan standardisasi nasional.   “Data yang belum melalui tahapan quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM,” lanjut Agung.   Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/lembaga terkait dan badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.   Seperti diketahui Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.   Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan dan/atau kerja sama dengan pihak lain.  

Artikel Terkait

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin
Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Jakarta,TAMBANG,- Demi mengurangi ketergantungan impor dan mewujudkan kemandirian teknologi energi nasional,  PT Pertamina Lubricants (PTPL) bersama PT Pertamina (Persero) meluncurkan katalis. Produk ini merupakan hasil pengembangan kolaborasi antar riset Pertamina Group, yakni Fluid Catalytic Cracking (FCC), Residue Catalytic Cracking (RCC), dan Residue Fluid Catalytic Cracking (RFCC).  Dijelaskan pula bahwa

By Egenius Soda