Jakarta-TAMBANG. Manajemen PT Berau Coal Energy,TBk telah memberikan penjelasan terkait gugatan pailit yang diajukan PT Cakra Sinergi Investama. Gugatan ini disebabkan oleh karena pihak PT Berau Coal Energy,Tbk belum membayar utang senilai Rp.1, 35 miliar.
Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan ke PT Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PT Berau Coal Energy,TBk Gamal H. Wanengpati menjelaskan bahwa permohonan pailit ditujukan untuk anak usaha perseroan PT Berau Coal yang sahamnya dimiliki tidak secara langsung.
“Dalam permohonan dimaksud, pemohon menyatakan bahwa pihaknya adalah sebagai penerima atas pengalihan piutang dari PT Fortuna Star berdasarkan perjanjian pengaliah piutang yang dibuat di bawah tangan,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Senin (27/7/2015).
Sebagaimana diketahui PT Berau Coal Energy,Tbk digugat pailit melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar dengan register nomor 19/Pdt.sus/pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Juli 2015.
Lebih lanjut Gamal menjelaskan bahwa saat ini Berau Coal tengah melakukan pengecekan dan verifikasi secara rinci dan mendalam, terutama terkait dengan kebenaran kewajiban pembayaran kepada PT Fortuna Star yang telah jatuh tempo pembayarannya dan belum diselesaikan. “Serta terkait kebenaran proses pengalihan piutang antara PT Fortuna Star kepada pemohon,” ungkap Gamal.