Jakarta – TAMBANG. PT Berau Coal Energy Tbk membenarkan bahwa PT Berau Coal, anak perusahaan yang sahamnya dimiliki tidak langsung oleh PT Berau Coal Energy Tbk telah dimohonkan pailit oleh PT Cakra Sinegi Investama. Permohonan tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2015.
“Dalam permohonan nomor : 19/Pdt.cuc/Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Pemohon menyatakan bahwa pihaknya adalah sebagai Penerima atas Pengalihan Piutang dari PT Fortune Star berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) yang dibuat di bawah tangan,” ujar Corporate Secretary Berau Coal Energy, Gamal H. Wanengpati dalam keterangan resminya Senin (27/7).
Saat ini, lanjut Gamal, PT Berau Coal sedang melakukan pengecekan dan verifikasi secara detail dan mendalam, khususnya terkait dengan benar tidaknya ada kewajiban pembayaran kepada PT Fortuna Star yang telah jatuh tempo pembayarannya dan belum diselesaikan.
Hal tersebut terkait dengan kebenaran pengalihan Piutang antara PT Fortune Star kepada Pemohon.
Selain hal tersebut, menurut Gamal, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.