Awal Februari, Eksportir Batu Bara Wajib Pakai Asuransi Nasional

Awal Februari, Eksportir Batu Bara Wajib Pakai Asuransi Nasional
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban penggunaan asuransi nasional bagi eksportir batu bara di Indonesia. Aturan tersebut mulai diimplementasikan pada awal Februari mendatang.   “Betul, penggunaan asuransi yang berbadan hukum di Indonesia mulai diimplementasikan pada 1 Februari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan kepada tambang.co.id, Selasa (22/1).   Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, yang sudah diubah oleh Permendag Nomor 80 tahun 2018.   Dalam beleid ini, penggunaan asuransi nasional tidak hanya diwajibkan bagi eksportir batu bara, melainkan juga eksportir crude palm oil (CPO).   Sebelum aturan tersebut diterapkan, eksportir biasanya menggunakan metode perdagangan free on board (FOB), yakni pembeli di luar negeri yang menentukan perusahaan asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi ditunjuk dari luar negeri.   Kemudian, dengan adanya implementasi Permendag 82/2017 itu, premi asuransi akan mengalami kenaikan, khususnya dari asuransi pengangkutan.   Untuk diketahui, selain asuransi nasional, pemerintah juga akan mewajibkan penggunaan kapal nasional, yang direncanakan berlaku pada 1 Mei 2020 mendatang. Saat ini, pemerintah masih menyusun petunjuk teknisnya.  

Artikel Terkait

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

Jakarta, TAMBANG – PT TIMAH Tbk buka suara terkait aksi demonstrasi warga di depan kantor perusahaan di Kabupaten Belitung Timur yang berujung bentrokan. Perseroan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan berharap situasi tetap kondusif. Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang

By Rian Wahyuddin
Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Jakarta, TAMBANG - Aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden

By Rian Wahyuddin