Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban penggunaan asuransi nasional bagi eksportir batu bara di Indonesia. Aturan tersebut mulai diimplementasikan pada awal Februari mendatang.
“Betul, penggunaan asuransi yang berbadan hukum di Indonesia mulai diimplementasikan pada 1 Februari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan kepada tambang.co.id, Selasa (22/1).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, yang sudah diubah oleh Permendag Nomor 80 tahun 2018.
Dalam beleid ini, penggunaan asuransi nasional tidak hanya diwajibkan bagi eksportir batu bara, melainkan juga eksportir crude palm oil (CPO).
Sebelum aturan tersebut diterapkan, eksportir biasanya menggunakan metode perdagangan free on board (FOB), yakni pembeli di luar negeri yang menentukan perusahaan asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi ditunjuk dari luar negeri.
Kemudian, dengan adanya implementasi Permendag 82/2017 itu, premi asuransi akan mengalami kenaikan, khususnya dari asuransi pengangkutan.
Untuk diketahui, selain asuransi nasional, pemerintah juga akan mewajibkan penggunaan kapal nasional, yang direncanakan berlaku pada 1 Mei 2020 mendatang. Saat ini, pemerintah masih menyusun petunjuk teknisnya.