Batubara
Royalti Batu Bara Naik, Begini Tanggapan BUMI Resources
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi menaikkan tarif royalti Batu Bara melalui PP nomor 26 tahun 2022. Dengan beleid anyar ini badan usaha kini wajib membayar maksimal sebesar 13,5 persen dari harga jual per ton secara progresif, menyesuaikan HBA. Padahal, dalam aturan sebelumnya pemerintah hanya mengharuskan perusahaan membayar maksimal 7 persen.