Umum
Langgar Kode Etik, PERHAPI Bekukan Status 3 CPI
Jakarta, TAMBANG –Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Rizal Kasli, menangguhkan sementara 3 Competent Person Indonesia (CPI) dari statusnya. Keputusan ini diambil karena ketiga orang tersebut terindikasi melakukan pelanggaran kode etik PERHAPI dan juga Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Pembekuan atau penangguhan ini berlaku efektif sejak 10 November