Galeri
Kemenperin Tetapkan Kriteria Teknis Impor Barang Modal Bekas
Jakarta – TAMBANG. Menteri Perindustrian memperbolehkan impor barang modal bekas apabila memenuhi persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang