Kelistrikan
Putusan MK Tidak Pengaruhi Program Listrik
Jakarta-TAMBANG. Pelaku usaha disektor ketenagalistrikan dibuat kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015. Hal ini terkait pengujian atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa