Energi Terbarukan
Terkait Revisi Beleid PLTS Atap, Perlu Solusi Konprehensif
Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No.49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh konsumen PLN agar APBN dan PLN tidak terbebani. Pasalnya, revisi Permen PLTS Atap yang mengubah rasio ekspor-impor listrik dari 65% menjadi 100% mengesankan bahwa berarti barang ditukar barang. Padahal listrik jika dititipkan