Beranda Tambang Today Aturan Pajak Gross Split Terbit, Lelang Blok Migas Ditutup

Aturan Pajak Gross Split Terbit, Lelang Blok Migas Ditutup

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

 

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan, aturan perpajakan yang mulai diundangkan pada 28 Desember 2017 ini, sudah sesuai dengan keinginan para pelaku usaha hulu migas. Aturan ini tetap memuat terkait loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai produksi migas pertama kali.

 

“Tidak ada perubahan, semua sama sesuai harapan,” kata Arcandra Tahar, di Kementerian ESDM, Kamis (28/12).

 

Sementara itu, seiring dengan terbitnya PP tentang Pajak Gross Split itu, pemerintah pun akan resmi menutup lelang blok minyak dan gas bumi tahun 2017, pada Jumat (29/12).

 

Arcandra menegaskan, tidak ada lagi perpanjangan waktu pengembalian dokumen partisipasi lelang yang sebelumnya ditetapkan tanggal 31 Desember.

 

Saat ini menurutnya, ada tiga perusahaan yang sudah mengembalikan dokumen partisipasi. Meski tidak diinformasikan berapa perusahaan yang mengambil dokumen tersebut.

 

Lelang blok migas yang ditawarkan pemerintah yaitu 15 wilayah kerja, yang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok migas nonkonvensional.