APNI: Kandungan LTJ Produk Olahan Nikel Kecil, Belum Ekonomis
Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai potensi rare earth elements (REE) atau logam tanah jarang (LTJ) pada rantai pengolahan nikel masih relatif kecil, khususnya pada produk olahan seperti mixed hydroxide precipitate (MHP), nickel pig iron (NPI), ferronickel, maupun nickel matte.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan keberadaan REE pada komoditas nikel lebih berpotensi ditemukan pada material limonit. Sementara itu, pada produk olahan nikel, kandungannya disebut sangat kecil.
“REE di nikel itu sebenarnya ada di limonit. Kemudian kalau di produk olahan MHP, NPI, ferronickel, nickel matte, itu tidak ada atau paling rata-rata 0,01% sampai 0,00001%,” ujar Meidy usai menghadiri CPI Forum 2026 (17/09/2026).
Menurutnya, potensi REE masih dapat ditelusuri lebih lanjut melalui detailing dan penelitian terhadap mineral ikutan yang terdapat dalam material nikel. Namun, tantangan utamanya bukan hanya menemukan kandungan REE, melainkan memastikan teknologi ekstraksinya dapat diterapkan secara ekonomis.
“Kalau di-detailing, ada beberapa mineral rare earth yang berpotensi. Tapi kembali lagi, teknologinya bagaimana dan ekonomis atau tidak? Kita belum punya teknologinya,” jelasnya.
Meidy menyebut pihaknya telah mendengar adanya teknologi pengolahan REE yang dikembangkan di Amerika Serikat. Kendati demikian, teknologi tersebut belum tentu sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama dari sisi keekonomian.
“Jangan sampai opex-nya tinggi, tetapi harga jualnya tidak mumpuni. Jadi kita perlu lihat apakah teknologi tersebut ekonomis dengan kondisi kita,” katanya.
Kandungan REE pada Produk Nikel
Meidy menegaskan bahwa apabila REE hanya ditemukan dalam kadar yang sangat rendah pada produk akhir nikel, pemisahan mineral tersebut belum tentu layak secara ekonomi.
“Kalau dari produk-produk jadi, seperti NPI, ferronickel, atau MHP, mungkin 0,00001%. Untuk apa? Tidak ekonomis,” ujarnya.
Karena itu, menurut Meidy, penelitian perlu diarahkan pada material yang berpotensi memiliki konsentrasi REE lebih tinggi, termasuk tailing dan limonit. Teknologi untuk menangkap atau memisahkan REE dari material tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam.
“Ini tinggal dilihat bagaimana mengolahnya atau mendeteksi dan menangkapnya di tailing dan di limonit,” jelasnya.
Regulasi REE Masih Dikaji
Di sisi lain, Meidy mengatakan pengaturan mengenai REE di Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur tata kelola REE dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral.
“REE sekarang masih dalam godokan. Kita belum tahu nanti bagaimana aturannya,” katanya.
Ia juga menyinggung pembahasan mineral ikutan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam koordinasi pemerintah. Menurut Meidy, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nikel, tetapi juga mineral lainnya.
“Yang kemarin itu kan karena mineral lain, kita ikutkan. Yang salahnya, belum ada aturan yang jelas mengenai REE ini,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya kebijakan baru mengenai REE, Meidy mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang cukup. APNI, lanjutnya, juga belum banyak dilibatkan dalam pembahasan karena kandungan REE pada komoditas nikel dinilai relatif kecil.
“Kalau nikel tidak terlalu, karena itu tadi saya bilang, kita tidak terlalu dilibatkan. Soalnya di nikel kurang,” katanya.
Ia menyebut potensi REE pada komoditas lain seperti timah dan tembaga patut diteliti lebih lanjut. “Kalau mungkin di timah, di copper, di mana-mana itu mungkin. Coba dicek di timah atau yang lain,” pungkas Meidy.