Jakarta,TAMBANG,- Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan alih muat (transshipment) Muara Berau Samarinda akan berlaku per 1 Oktober 2023. Langkah ini berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PLN.
Tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai “shipper”, perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM) dikeluhkan oleh APBI-ICMA.
Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI-ICMA (shipper) beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif karena menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI-ICMA bukan hanya mengirim batu bara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk pasar domestik. Sementara usulan dan rekomendasi dari APBI-ICMA tidak dipertimbangkan antara lain karena di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBI-ICMA tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.
APBI-ICMA pun telah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.
Oleh karena itu, Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI-ICMA sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa kepelabuhanan.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini.
APBI-ICMA sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktifitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional.
Sebelumnya juga disampaikan bahwa kebijakan ini akan menghambat proses alih muat batu bara (ship to ship transfer atau STS) di Pelabuhan Muara Berau, Samarinda. Padahal di pelabuhan ini setiap tahunnya terdapat lebih dari 90 juta ton batu bara dengan tujuan ekspor dan domestik.