Beranda Tambang Today APBI Desak Kemendag Terbitkan Pembatalan Aturan Kapal Nasional

APBI Desak Kemendag Terbitkan Pembatalan Aturan Kapal Nasional

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung langkah Pemerintah yang membatalkan Peraturan Perdagangan (Permendag) No. 80 Tahun 2018. Tadinya, aturan tersebut mengatur soal kewajiban ekspor batu bara untuk memakai kapal nasional, dan efektif berlaku awal Mei mendatang.

 

“APBI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan membatalkan Permendag yang berpotensi menghambat ekspor batu bara serta merugikan perekonomian nasional,” ungkap Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir melalui keterangan resminya, Jumat (20/3).

 

Namun demikian, APBI mendesak agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk secara resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur pembatalan tersebut. Tujuannya supaya eksportir mendapatkan kepastian.

 

Untuk lebih memberi kejelasan bagi para eksportir dan juga bagi importir maka kami meminta agar Kementerian Perdagangan segera menerbitkan Permendag yang membatalkan,” tutur Pandu.

 

Sebelumnya, pengumuman pembatalan Permedag 80/2018 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui telekonferensi, Rabu (18/3) petang.

 

“Presiden memutuskan Permendag itu dicabut. Sehingga demikian kapal dari luar (negeri) boleh melakukan ekspor. Keputusan itu diambil minggu lalu, sudah tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.

 

Kata Luhut, pembentukan aturan tersebut awalnya ditujukan untuk mendorong investasi perkapalan nasional. Tapi faktanya, investasi sama sekali tidak tumbuh. Hingga kini, perkapalan nasional dinilai belum sanggup melayani seluruh kebutuhan pelayaran ekspor batu bara.

 

“Ini memang dulu dimaksud pada 2017 kita mendorong kapal dalam negeri supaya investasi, ternyata kan tidak,” bebernya.

 

Jika aturan tersebut tetap diberlakukan, sambung Luhut, dikhawatirkan akan menggangu stabilitas perekonomian. Sebab, armada kapal nasional belum siap. Di tengah merebaknya wabah Corona yang membuat perekonomian terus merosot, maka Pemerintah mesti memastikan ekspor tetap berjalan lancar.

 

“(Permendag 80/2018) mengganggu ekspor kita. Dalam kondisi seperti sekarang ini, (ekspor) tidak boleh terganggu,” ulasnya.