APBI Harap Ditjen Gakkum ESDM Dapat Tanggulangi Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Ditjen Gakkum
Ilustrasi: Dump truck listrik dan loader yang digunakan oleh penambang ilegal asal Tiongkok di Kalimantan.

Jakarta, TAMBANG –Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Ditjen baru ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 169 tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Yang pasti kami menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Ditjen Gakkum ini dan bagaimana nanti aturan teknisnya,” ungkap Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani kepada tambang.co.id, Kamis (7/11).

Gita berharap Ditjen Gakkum ESDM dapat menjawab sejumlah permasalahan hukum di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Terutama bisa menanggulangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang sudah menjamur dan merugikan banyak pihak.

“Kami berharap dengan adanya Ditjen ini dapat menanggulangi sejumlah masalah, terutama penanggulangan penambangan ilegal atau PETI,” imbuh Gita.

Kata Gita, Ditjen Gakkum diharapkan dapat memberantas PETI secara menyeluruh dan bisa memutus rantai Panjang para pengangsir tersebut.

“Keberadaan Ditjen Gakkum nantinya juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara menyeluruh termasuk memutus rantai panjang yang terkait tambang ilegal,” beber Gita.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyebut bahwa pihaknya tengah mengejar pembentukan Struktur, Organisasi dan Tata Laksana (SOTK) Ditjen Gakkum.

Resmi, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum)

“Perpres baru keluar, selanjutnya kita kejar SOTK-nya (Struktur, Organisasi dan Tata Laksananya),” ungkap Agus.

Terkait sosok yang bakal mengisi pimpinan Ditjen Gakkum ESDM, Agus belum bisa membeberkan secara detail. Termasuk kriteria terhadap calon Dirjen tersebut apakah dari kalangan internal ESDM atau dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Wah saya belum mempunyai informasi itu,” imbuh Agus.

Tugas Ditjen Gakkum ESDM sendiri yakni  menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. Hal ini sesuai dengan pasal 24 pada Perpres tersebut.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi pasal 24.

Sedangkan fungsi Ditjen Gakkum ESDM sesuai dengan pasal 25 ada 8 yakni:

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan

hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Artikel Terkait

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

Jakarta, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi industri mineral Indonesia, khususnya di tengah agenda hilirisasi dan industrialisasi. Organisasi profesi ini didorong tidak hanya memperkuat kompetensi ahli metalurgi, tetapi juga melahirkan gagasan yang mampu menjawab tantangan industri ke depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

By Rian Wahyuddin
Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mendorong Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) mengambil peran strategis dalam memperkuat kemandirian teknologi metalurgi dan mendukung agenda hilirisasi mineral di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Tri Winarno dalam Kongres Nasional PROMETINDO 2026 yang digelar

By Rian Wahyuddin