Beranda Tambang Today APBI Desak Aturan Asuransi Nasional Ditunda

APBI Desak Aturan Asuransi Nasional Ditunda

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah supaya menunda implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017. Aturan yang diubah oleh Permendag Nomor 80 tahun 2018 itu, berisi tentang kewajiban penggunaan asuransi nasional bagi eksportir batu bara.

 

“APBI telah melayangkan surat ke Kemendag di tanggal 14 Desember 2018 lalu, memohon agar pemerintah menunda pemberlakuan Permendag 80/2018,” tutur Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia melalui siaran resminya yang diterima tambang.co.id, Selasa (22/1).

 

Menurutnya, aturan tersebut belum memiliki petunjuk teknis turunan, yang dapat dijadikan acuan bagi pelaku di lapangan. Sehingga dikhawatirkan dapat berpotensi menghambat kelancaran ekspor batu bara.

 

“Belum ada petunjuk pelaksana yang jelas, daftar asuransi yang definitif serta belum dilakukannya simulasi,” ujar Hendra.

 

Disebutkan dalam Permendag 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, bahwa penggunaan asuransi nasional tidak hanya diwajibkan bagi eksportir batu bara, melainkan juga eksportir crude palm oil (CPO).

 

Sebelum aturan tersebut diterapkan, eksportir biasanya menggunakan metode perdagangan free on board (FOB), yakni pembeli di luar negeri yang menentukan perusahaan asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi ditunjuk dari luar negeri. Kemudian, dengan adanya implementasi Permendag itu itu, premi asuransi akan mengalami kenaikan, khususnya dari asuransi pengangkutan.

 

“Para eksportir yang dalam ketentuan ini diwajibkan menggunakan jasa asuransi nasional untuk marine, masih kebingungan, karena praktik perdagangan ekspor batubara selama ini sebagian besar menggunakan skema free on board,” beber Hendra.

 

Selain itu. APBI juga mengeluhkan soal belum tersedianya informasi mengenai perusahaan asuransi mana saja yang direkomendasikan oleh pemerintah, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemendag. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mencari layanan kapal kargo bagi para eksportir.

 

Untuk diketahui, Permendag 82/2017 itu akan secara resmi diimplementasikan pada Awal Februari mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

 

“Betul, penggunaan asuransi yg berbadan hukum di Indonesia mulai diimplementasikan pada 1 Februari 2019,” jelas Oke Nurwan.