Jakarta – TAMBANG. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2015 PT ANTAM (Persero) Tbk (IDX-ANTM), disetujui lima mata acara. Salah satunya, Perseroan tidak melakukan pembagian laba dan dividen untuk Tahun Buku 2015.
Pada Mata Acara Pertama RUPST, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2015, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2015.
Sementara dalam Mata Acara Kedua RUPST, pemegang saham mengesahkan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2015. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2015.
Pada Mata Acara Ketiga RUPST, para pemegang saham mengesahkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan tambahan dana penyertaan modal negara hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) ANTAM dalam rangka Penerbitan Hak Atas Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk periode Triwulan IV tahun 2015. Para pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan terkait Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Perseroan periode Triwulan IV Tahun 2015.
Pada Mata Acara selanjutnya, para pemegang saham ANTAM setuju untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besaran Insentif Kinerja untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM Tahun Buku 2015. Juga untuk menetapkan besaran gaji/ honorarium berikut tunjangan dan fasilitas Tahun Buku 2016 untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, a member dari PricewaterhouseCoopers International untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2016 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2016.
Pemegang saham juga melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan penambahan ruang lingkup pekerjaan bagi Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sepanjang diperlukan untuk tindakan khusus ANTAM; dan menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, termasuk menetapkan KAP pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2016 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2016.