Beranda Korporasi ANTAM Gandeng Kejaksanaan Untuk Tangani Masalah Hukum

ANTAM Gandeng Kejaksanaan Untuk Tangani Masalah Hukum

Jakarta-TAMBANG. Perusahaan milik negara PT Aneka Tambang,Tbk (ANTAM) telah menandatangani Nota Kesempatakan (MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk penanganan masalah hukum khusus bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU dilakukan antara Direktur Utama ANTAM Tedy Badrujaman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Rochmad di Jakarta (14/8).

 

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Antam Tedy Badrujaman mengakui bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen ANTAM dalam rangka pemenuhan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam seluruh aspek kegiatan perusahaan baik unit bisnis maupun anak perusahaan.  “Melalui kerjasama ini ANTAM sebagai Badan Usaha Milik Negara diharapkan akan mendapatkan konsultasi dan advokasi dari Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”terang Tedy.

 

Ada 16 penandatanganan yang dilakukan sejalan dengan lingkup kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara mencakup seluruh unit bisnis dan anak perusahaan ANTAM di seluruh Indonesia. General Manager Unit Bisnis, Direktur Anak Perusahaan, dan Kepala Proyek di lingkungan ANTAM menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dari Provinsi Jambi, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.

 

Selain penandatanganan MoU, di kesempatan ini juga diselenggarakan workshop terkait Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Jaksa Pengacara Negara Terkait Dengan Permasalahan Hukum Yang Dihadapi BUMN. Workshop tersebut diikuti Direksi, General Manager Unit/Unit Bisnis, Senior Vice President, Vice President ANTAM dan Direksi Anak Perusahaan . Sedangkan sebagai pembicara Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Agoes Djaja dan Jaksa Pengacara Negara Heri H.Horo dan Asep Mulyana.