Jakarta,TAMBANG, Sesuai dengan regulasi dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanah (KLHK), perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) wajib melakukan rehabilitasi DAS. Tidak terkecuali perusahaan tambang. Kewajiban tersebut akan dievaluasi oleh Kementrian KLHK). Terkait hal ini, PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM), Anak usaha PT J Resources Asia Pasifik (PSAB) telah dinyatakan berhasil melaksanakan penanaman rehabilitasi Daerah Alisan Sungai (DAS) Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Ini merupakan kesimpulan rapat evaluasi yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, (6/11).
Sebelumnya sudah dilakukan evaluasi dan supervisi pada Mei dan September 2019. Kegiatan ini dilakukan tim penilai dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, BPDASHL (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung) Tondano dan PDASHL (Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung) Jakarta.
Ada 3 fungsi kawasan lokasi rehabilitasi DAS PT JRBM. Pertama, seluas 612 Ha sebagai yang merupakan Hutan Produksi (HP) Poigar di Desa Bantik (Blok A dan Blok B), Desa Lolan, dan Desa Ambang, Kec. Bolaang Timur, Kab. Bolaang Mongondow.
Kedua, Seluas 28 Ha sebagai Hutan Kota yang berlokasi di Desa Lalow, Kec. Lolak dan di desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki, Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Dan seluas 10 Ha sebagai Hutan Lindung Mangrove berlokasi Desa Motandoi, Kec. Pinolosian Timur, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah dilakukan evaluasi disimpulkan kegiatan penanaman rehabilitasi hutan di ketiga lokasi tersebut dinyatakan berhasil. Di hutan lindung Mangrove Matandoi dan Dumagin rehabilitasinya berhasil di area seluas 10 Ha dengan jumlah tanaman 3.595 batang/hektar (>3.300 btg/Ha).
Kemudian Hutan Kota Lolak di Kab. Bolaang Mongondow seluas 20 Ha dan Hutan Kota Tabilaa di Kab. Bolaang Mongondow Selatan seluas 8 Ha dengan jumlah tanaman 1.172 batang/hektar (>1.100 btg/Ha).
Dan Hutan Produksi Poigar di Kab. Bolaang Mongondow seluas 612 Ha dengan jumlah tanaman rata-rata 820 batang/hektar (>700 btg/Ha).
Selain itu kewajiban Rehabilitasi DAS PT JRBM secara keseluruhan 650 Ha (100%) dan dapat diserah terimakan kepada pemerintah. Jumlah tanaman yang tumbuh seluruhnya memenuhi ketentuan batas minimal sesuai dengan ketentuan dalam Permenhut Nomor P.87/Menhut-II/2014 tentang Pedoman penanaman bagi pemegang IPPKH dalam rangka rehabilitasi DAS.
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Ir. Hudoyo, MM mengapresiasi langkah tersebut. “Apresiasi untuk PT. J Resources Bolaang Mongondow yang telah berhasil memenuhi kewajibannya selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai. Ini menjadi bukti nyata bahwa kita semua bisa melakukan sesuatu yang baik dengan menghijaukan bumi,” tandasnya.
Keberhasilan PT JRBM tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat setempat dalam Program Rehabilitas DAS. “Keterlibatan masyarakat pada Program Rehabilitasi DAS PT JRBM dimulai dari proses penetapan lokasi, penyusunan dokumen rancangan teknis kegiatan dan sampai dengan pelaksanaan kegiatan penanaman,” terang Direktur J Resources Edi Permadi.
Selanjutnya PT JRBM akan secara resmi menyerahkan pengelolaan lokasi rehab DAS ini kepada Pemerintah dalam hal ini Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). KPH menjadi pengelola tapak melalui Dirjen PDASHL dan Dinas Kehutanan Sulawesi Utara.
Meski demikian, dukungan pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, BPDASHL dan masyarakat setempat menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk merawat dan menjaga lokasi Rehab DAS, sehingga dapat memberikan manfaat secara ekologis maupun ekonomis.