Jakarta-TAMBANG. PT PLN (Persero) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementeraian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengamankan dan pengelolaan aset di lokasi objek vital nasional.
Keselamatan Kerja, Keamanan dan Lingkungan (K3L) PLN Helmi Najamuddin mengatakan, ketaatan dan dukungan pengelolaan lingkungan hidup PLN telah menggunakan sistem manajemen lingkungan, house keeping, 3R (Reduce, Recycle, Reuse) dan produksi bersih.
“Kami berupaya menjaga pengamanan aset dan pengelolaan lingkungan. PLN menggandeng Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Helmi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (9/3).
Sementara itu, mewakili KLHK, Vinda Damayanti menjelaskan, kasus lingkungan hidup dan kehutanan menjadi kasus yang extraordinary dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Untuk itu penanganannya perlu dukungan dari berbagai pihak.
“Upaya preventif dalam pengendalian dampak lingkungan meliputi perizinan dan instrumen pengawasan, sementara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi penerapan hukum administrasi, hukum perdata (penyelesaian sengketa) dan hukum pidana,” jelas Vinda.
Selain itu, terkait pengamanan Objek Vital Direktur Pengamanan Objek Vital POLRI, Brigadir Jenderal Polisi Drs. H. Ahmad Lumumba, S.H. memaparkan aspek keamanan penting dalam pengelolaan objek vital nasional, karena berimplikasi cukup luas misalnya dapat menurunkan iklim investasi dan produktivitas industri. Untuk itu diperlukan kerja sama dalam menetapkan konfigurasi standard PAM di lingkungan objek vital nasional.
Dalam workshop yang digelar di Kantor PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pengamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Aset Objek Vital Nasional di Regional Sumatera. Berharap, melalui acara tersebut pengamanan pengelolaan Lingkungan Hidup dan koordinasi antara PLN, POLRI dan KLHK semakin baik dan dapat meningkatkan produktivitas di lingkungan PLN.