Beranda Batubara Akhirnya, Pemerintah Banderol Harga Batu Bara DMO USD70

Akhirnya, Pemerintah Banderol Harga Batu Bara DMO USD70

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK)Kementerian ESDM, Agung Pribadi saat mengumumkan harga DMO Batu BAra, Jumat (9/3)

Jakarta, TAMBANG – Setelah menjalani proses dan polemik penentuan harga batu bara domestik (domestic market obligation/DMO) berlarut-larut.  Pemerintah akhirnya harga DMO batu bara dibanderol USD70 per ton.

 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik  dan Kerja Sama (KLIK)Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, patokan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2018 dan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1385/2018.

 

“Dengan menimbang daya beli masyarakat dan daya saing Industri. Pokok penting dalam Kepmen tersebut ialah menetapkan harga batu bara DMO USD70 per ton,” kata Agung saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/3).

 

Harga USD70 itu berlaku mulai Januari 2018 hingga Desember 2019. Perlu diketahui, harga itu khusus untuk batu bara yang disuplai kepada PLN. Secara Implementasi, nilai USD70 per ton digunakan sebagai tarif atas.

 

Maksudnya, PLN akan membeli dengan harga USD70 per ton apabila harga HBA internasional sedang berada di atas, seperti saat ini USD101,86 per ton. Sementara apabila HBA internasional berada di bawah USD70 per ton, maka PLN akan menyesuaikan.

 

“Misalkan HBA internasional USD45 per ton, maka PLN akan beli USD45 per ton. Kalau (HBA internasional) USD60 ya (belinya) USD60. Pokoknya maksimal PLN beli harga UD70 per ton,” ungkap Agung.

 

Hal ini diamini oleh Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso . Ia membeberkan, penetapan tersebut akan memberikan dampak positif bagi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

 

“Semestinya seperti ini, karena harga listrik tidak boleh naik. Tentu dampaknya positif untuk BPP,” ucap Supangkat.

 

Dalam kesempatan itu, kuota batu bara PLN juga ditetapkan. Hingga akhir 2018, PLN dijatah 100 juta ton batu bara untuk menghidupi PLTU miliknya, dengan rata-rata kalori seharga Rp6.322.

 

Lebih lanjut, Supangkat mengatakan, sejauh ini mayoritas batu bara yang dibutuhkan PLN ialah berkalori seharga Rp4.200 sampai Rp4.500. Soal realisasi, sepanjang 2017, PLN menyerap 89 juta ton batu bara untuk menghidupi PLTU miliknya.

 

“Artinya, pemerintah mencanangkan kuota dan kadar batu bara yang lebih tinggi (dari kebutuhan). Nanti hitungannya akan dikonversi lagi,” tandas Supangkat.

 

Asal tahu saja, ketetapan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, soal royalti atau penerimaan negara. Sedangkan mengenai royalti daerah, akan dibahas di Ditjen Minerba pekan depan.

 

“Nanti selasa (13/3) di Minerba. Soalnya berpengaruh ya (ke pendapatan Pemda),” seloroh Agung Pribadi lagi.

 

Di sudut yang lain, nampaknya pengusaha masih belum menerima sepenuhnya keputusan batu bara yang dibanderol dua harga tersebut, ada HBA Internasional dan HBA DMO. Direktur Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menuturkan, pihaknya masih berharap harga lebih tinggi lagi.

 

“Inginnya sih kami satu harga tentunya, (mengikuti) harga pasar (internasional),” tukas Hendra.

 

Meski demikian, Hendra menegaskan, pada dasarnya pengusaha akan mendukung setiap langkah pemerintah soal batu bara domestik. Sebab di masa yang akan datang, batu bara akan tetap berada di pasar domestik.

 

“Pada intinya kami mendukung keputusan pemerintah, Masa depan batu bara kan di pasar domestik. Mengenai detail sikap asosiasi akan dipelajari dulu Kepmennya, baru nanti disampaikan sikapnya,” tutup Hendra.