2015 HPE Hasil Olahan Tambang Alami Penurunan

2015 HPE Hasil Olahan Tambang Alami Penurunan

Jakarta-TAMBANG. Pasca Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/12/2014, Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar (BK) awal tahun depan, tepatnya Januari 2015, mengalami penurunan.

Dalam ketentuan yang keluar per tertanggal 24 Desember 2014 itu disebutkan, produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya.

Sementara, harga dasar perhitungan HPE bersumber dari Asian Metal untuk konsentrat besi dan konsentrat mangan. kemudian konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan London Metal Exchange (LME).

Dibandingkan dengan penetapan HPE periode Desember 2014 sebagian besar mengalami penurunan. Seperti konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata 1.750,98 USD/WMT turun 2,11% dan konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) dengan kadar (Fe ≥ 62%) dengan harga rata-rata 50,43 USD/WMT turun 29,26%.

“Penurunan HPE produk pertambangan hasil pengolahan disebabkan adanya fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan dalam dalam keterangan persnya, Senin kemarin (29/12).

Sementara itu, konsentrat bijih besi (gutit/laterit), konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan HPE periode sebelumnya. Penetapan HPE periode Januari ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis.

“Penetapan HPE periode Januari 2015 dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," jelas Partogi.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda