YLKI: Tolak Rencana Pencabutan DMO Batu Bara

YLKI: Tolak Rencana Pencabutan DMO Batu Bara
Jakarta, TAMBANG – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batu bara oleh pemerintah.   YLKI menilai, upaya pencabutan DMO untuk batu bara yang diusulkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, dan menggantinya dengan harga internasional yang berimbas pada iuran pengusaha batu bara dalam jumlah tertentu, tidak memperhatikan aspek konsumen PLN.   Lebih lanjut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, rencana tersebut dilihat dari sisi kebijakan publik sebagai kemunduran. Sebab selama ini, harga DMO batu bara sudah ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per meter ton. Jika wacana ini diterapkan.  maka YLKI menilai pemerintah lebih pro kepada kepentingan pengusaha batu bara, daripada kepentingan masyarakat luas yaitu konsumen listrik.   YLKI menduga bahwa wacana tersebut secara personal merupakan bentuk conflict of interest. Seorang Menko Maritim yang konon banyak bergelut dengan bisnis batu bara. Dengan wacana tersebut nantinya keuntungan eksportir batubara akan melambung tinggi.   “YLKI mendesak agar Menko Maritim membatalkan wacana tersebut, demi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, yakni masyarakat atau konsumen listrik di Indonesia. Jangan sampai formulasi ini ending-nya memberatkan (membuat bleeding) finansial PT PLN, kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik,” kata Tulus Abadi, dalam keterangan resminya, Senin (30/7).   Selain itu, formulasi gagasan Menko Maritim yang menganalogikan dengan industri sawit adalah formulasi yang tidak elegan, bahkan merendahkan martabat PT PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini.   “Bagaimana tidak merendahkan martabat dan martabat PT PLN, jika eksistensi dan cash flow PT PLN harus bergantung dari dana iuran atau saweran industri batu bara. Formulasi macam apa ini? Kepentingan nasional tidak bisa direduksi dan tidak boleh tunduk demi kerakusan kepentingan pasar,” tegas Tulus.   Wacana tersebut menurut YLKI, pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen. “Oleh karena itu wacana Menko Maritim untuk mencabut DMO batubara harus ditolak!” pungkas Tulus.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin