Jakarta, TAMBANG – Keberadaan ratusan Warga Negara Asing (WNA) China di tambang emas rakyat yang bekerja illegal di wilayah Nabire, ternyata sudah berlangsung lama. Mereka hadir, seiring merebaknya tambang emas rakyat di wilayah Nabire.
Hal ini diungkapkan Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WAGAB ) Papua, Yeri Basri Mak, yang dilansir mitrapol.com. Menurut Yeri, di lokasi tambang emas rakyat banyak WNA illegal yang tidak memiliki dokumen berupa visa kerja.
“Harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. Bisa rusak negara kita, ketika banyak penganguran tapi tenaga kerja asing dengan illegal bisa masuk,” kata Yeri, seperti dilansir mitrapol.com.
Selain itu, Yeri mengatakan, penambangan emas rakyat yang illegal di Nabire ini, beroperasi di Distrik Makimi, Kampung Legari. Penambangan yang terletak di air sungai Musairo distrik Makimi ini sudah sangat meresahkan warga. Kemudian meminta, pemerintah dan penegak hukum segera menutup praktek pertambangan tanpa izin.
Menurut Yeri, aktivitas pertambangan sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dalam undang-undang tersebut dengan jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat, yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp10 miliar,” tambah Yeri.
Ketua LSM Wagab Provinsi Papua ini mengungkapkan, bukan hanya penambang yang mendapatkan sanksi hukum seperti itu, tapi juga orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan biji emas.
“Dan itu sesuai dengan bunyi Pasal 161 Bab XXIII dari Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 itu, artinya bukan hanya penambang saja yang bisa terjerat sanksi hukum, tapi orang yang menampung maupun memanfaatkan juga bisa dijerat,” jelas Yeri.
Karena itu, Yeri mendesak Pemerintah dan kepolisian untuk menyikapi pelanggaran hukum penambangan emas tanpa izin ini di Kabupaten Nabira.
“Kita tidak ingin ada unsur pembiaran atas pelanggaran hukum dan undang-undang dalam praktek pertambangan di Kabupaten Nabire. Tentu Pemerintah dan Kepolisian bersama pemangku kebijakan lainnya harus segera menyikapi ini,” pungkas Yeri.
Beberapa Informasi lain juga menunjukkan, para WNA bekerja illegal ini sudah berlangsung lama dan tersebar di beberapa kabupaten. Informasi dari nettizen di laman facebook Majalah Tambang, juga menginformasikan keberadaan WNA illegal di Timika. “Sudah dari dulu. Jangankan di Nabire, ada beberapa tambang rakyat di Timika juga mempekerjakan WNA Ilegal . Selain ijin dari tambang tersebut juga illegal. Masa-kan baru memiliki IUP sudah bisa produksi dan bawa hasil keluar? “ tulis akun Lands Rasta di laman facebook Majalah Tambang, Selasa (12/6).