Beranda ENERGI Energi Terbarukan WKP Panas Bumi Akan Dilelang September 2018

WKP Panas Bumi Akan Dilelang September 2018

Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Ida N Finahari saat konferensi pers Gheothermal Community Gathering, di Jakarta, Selasa (8/5)

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah membuka informasi tentang rencana Penugasan Survey Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) dan pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Tepatnya pada September mendatang, PSPE atau WKP tersebut akan diumumkan ke publik, bersamaan dengan pagelaran Geothermal Convention and Exhibition di Senayan, Jakarta.

 

“Pasti ada penyerahan penugasan baik itu untuk PSPE atau WKP. Karena saat ini sedang on progress penawaran WKP ini,” kata Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Ida N Finahari saat konferensi pers Gheothermal Community Gathering, di Jakarta, Selasa (8/5).

 

Secara rinci, Ida belum bisa menyebutkan WKP mana saja yang akan dilelang. Yang jelas, prosesnya saat ini sedang dikaji oleh BUMN, apabila BUMN tersebut tidak berminat, proses selanjutnya ditawarkan kepada swasta.

 

Menariknya, perusahaan yang bersedia menggarap proyek tersebut, bisa melakukan eksplorasi tanpa perlu melampirkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

 

“Memang benar, eksplorasi di Panas Bumi tidak perlu Amdal. Itu dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Yang dibutuhkan hanya UKL-UPL,” Ungkap Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi.

 

UKL-UPL ini singkatan dari Upaya PengelolaanLingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.

 

Lebih lanjut, alasan Panas Bumi tidak wajib Amdal karena kegiatannya selaras dengan prinsip sustainability lingkungan. Resiko kerusakan pada lingkungan sangat minim sekali, berbeda dengan industri lainnya.

 

“Secara kaidah lingkungan, memang tidak terlalu dikhawatirkan seperti industri-industri lain,” pungkas Prijandaru.