Jakarta, TAMBANG – PT Kaltim Prima Coal (KPC) hingga kini belum mengantongi perpanjangan kontrak, dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, masa kontrak anak usaha PT Bumi Resources Tbk itu, bakal habis tinggal menghitung hari lagi, tepatnya pada 31 Desember mendatang.
Direktur Bumi, Sri Dharmayanti mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian ESDM terkait perpanjangan kontrak KPC.
“Perseroan masih menunggu surat keputusan dari Pemerintah,” ujarnya dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (14/12).
Menurutnya, KPC sudah memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan yang menjadi kewajiban permohonan perpanjangan kontrak.
“Perseroan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mendapat perpanjangan,” bebernya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko membenarkan, KPC sudah mengajukan proposal perpanjangan.
Namun, Pemerintah masih butuh waktu untuk mengevaluasi proposal tersebut dengan melibatkan ahli geologi, asosiasi, dan kampus.
Dalam proses evaluasi itu, Pemerintah melihat rencana produksi, cadangan, dan tata ruang yang diajukan KPC. Hal ini yang menjadi landasan bagi Menteri ESDM untuk memutuskan penciutan lahan.
“Dievaluasi soal perencanaan produksi. Itu yang menjadi dasar Menteri ESDM apakah akan menciutkan lahan KPC seberapa besar,” kata Sujatmiko dalam Webinar Masa Depan Industri Batubara Nasional Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).
Meski demikian, Sujatmiko memastikan bahwa kontrak KPC akan diberikan oleh Pemerintah sebelum tenggat waktu habis berupa IUPK.
“Perpanjangan akan diberikan dalam bentuk IUPK,” pungkasnya.