Beranda Batubara WALHI dan Jatam Lakukan Pelatihan Riset Air Paska Tambang

WALHI dan Jatam Lakukan Pelatihan Riset Air Paska Tambang

Kolam bekas tambang di Kota Samarinda setelah kecelakaan yang memakan korban jiwa. Foto: Jatam Kaltim.

Walhi dan Jatam melakukan riset atas air bekas tambang.

Hasilnya menunjukkan danau hijau tersebut mengandung bahan berbahaya bagi manusia. 

 

Jakarta-TAMBANG. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggelar pelatihan “Riset Air Paska Tambang Batu Bara” yang diikuti oleh 22 peserta yang berasal dari beberapa kota di Sumatera. Dalam pelatihan ini, peserta juga melakukan riset di beberapa lokasi bekas tambang. Hasil riset dari lima titik lokasi “Danau Hijau” bekas lubang galian ternyata airnya mengandung bahan yang berbahaya bagi manusia.

 

Salah satu lokasi tambang yang menjadi praktek uji coba adalah milik PT. Sarolangun Prima Coal (SPC) di Kabupaten Sarolangun tepatnya di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun. Di wilayah konsesi tersebut terdapat beberapa lubang galian yang disinyalir ditinggal begitu saja oleh penambang.

 

Dalam konsesi PT. SPC didapatkan hasil air dengan Suhu 32,2 derajat, Electric Conductivity (Daya Hantar Listrik) 320, TDS (Total Padatan Terlarut) 150, dengan pH 3,4. Sementara standar pH air layak konsumsi 6.5 – 8,5.

 

Dilihat dari indikator PH yang rendah dapat dikatakan bahwa tingkat keasaman air tinggi yang mengindikasikan tingginya logam berat yang terlarut di dalamnya. Kandungan logam berat terlarut tersebut antara lain Fe (besi), Mn (Mangan), Pb (timbal), As (arsenik), Hg (Merkuri), Se (Selenium), Cd (karnium) dan B (boron). Secara kasatmata (visual), airnya jernih, namun tidak terdapat mikroorganisme ataupun ikan yang dapat hidup di sana.

 

Karena airnya terlihat jernih tidak jarang warga memanfaatkan air dalam bekas galian tambang tersebut untuk konsumsi dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Padahal semua logam berat yang tergabung di dalamnya sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Hasil temuan lapangan itu akan diuji lebih lanjut lagi di laboratorium untuk memastikan bahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

 

Walhi dan Jatam juga menyimpulkan bahwa PT. SPC sudah melanggar aturan soal Jaminan Reklamasi lahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 pasal 2, ayat 2  dan PERMEN No.07 Tahun 2014 harus ada jaminan reklamasi pasca tambang bagi pemegang IUP Pertambangan.

 

Seperti diketahui, Provinsi Jambi merupakan Provinsi yang terletak di pesisir timur di bagian tengah pulau sumatera dengan luas Provinsi 4,8 juta, terbagi dalam 11 Kabupaten Kota yang dipenuhi dengan izin konsesi perkebunan, HTI, migas dan pertambangan.